Putri Candrawathi Berpeluang Dijerat Pasal Berlapis, Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Alasannya
Kamaruddin Simanjuntak, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi bisa dijerat beberapa pasal berlapis di antaranya laporan palsu
TRIBUNBANTEN.COM - Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak turut angkat bicara soal istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang berpeluang jadi tersangka.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi bisa dijerat beberapa pasal sekaligus di antaranya laporan palsu, merintangi penyidikan dan sebarkan hoaks.
Hal itu berkaitan dengan dugaan laporan palsu mengenai pelecehan seksual yang disebut dilakukan kliennya di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Deolipa Ngaku Biasa Saja Dipecat Sebagai Pengacara Bharada E, Siapkan Album Lagu Gangster Sambo
Diketahui, laporan polisi itu kini telah dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak terbukti adanya tindak pidana.
Seluruh saksi menyatakan Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tak pernah masuk kamar Putri Candrawathi.
"FS dan PC bersama tim kuasa hukumnya melakukan kejahatan yaitu membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 317 KUHP Jo 318 KUHP," kata Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Selain itu, kata dia, Ferdy Sambo dan istrinya juga bisa dijerat mengenai pasal dugaan merintangi penyidikan.
Pasalnya, laporan polisi dugaan pelecehan seksual tersebut kini tak terbukti.
"Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud oleh pasal 221 jo pasal 223 KUHP dan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 88 KUHP," jelas Kamaruddin.
Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan bahwa keduanya juga diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
"FS dan PC menyebar informasi atau berita palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 27 dan pasal 45 UU ITE," pungkasnya.
Baca juga: Kata-kata Putri Candrawathi Sebelum Ferdy Sambo Eksekusi Brigadir J, Komnas HAM: Sangat Mempengaruhi
Kabareskrim Serahkan Nasib Istri Ferdy Sambo pada Timsus Terkait Laporan Bohong Pelecehan Seksual
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ternyata berbohong soal laporan polisi dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Diketahui, laporan polisi itu kini telah dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak terbukti adanya tindak pidana.
Seluruh saksi menyatakan Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tak pernah masuk kamar Putri Candrawathi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pun menjawab kemungkinan Istri Irjen Ferdy Sambo bisa dijerat pidana karena membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual tersebut.
Baca juga: Tak Ditemukan Pidana, Polri Hentikan Penyidikan Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo: Upaya Penghalang
Ia menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan nasib Putri Candrawathi kepada timsus.
Nantinya, timsus yang akan menentukan status hukum Istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Hal yang pasti, kata dia, semua saksi melihat Brigadir J tak masuk ke dalam rumah saat mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Telepon Bharada E Sambil Menangis, Ini Detik-detik Kejadian Sensitif di Magelang
Dengan kata lain, tudingan Brigadir J masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi lalu melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol tidak terbukti.
Sebab, dia tak masuk ke dalam rumah dinas Irjen Sambo.
"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum Josua berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," ungkap Agus.
Agus menjelaskan bahwa Brigadir J baru masuk ke dalam rumah setelah Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinas. Lalu, Irjen Sambo yang memberikan perintah Brigadir J masuk ke dalam rumah yang kemudian dieksekusi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Status Hukum Istri Ferdy Sambo Tunggu Keputusan Tim Khusus Kapolri, Bisa Dijerat 3 Pasal Berlapis