Kemenkumham Banten

Pungli dan Narkoba Jadi Atensi, Kemenkumham Banten Berikan Penguatan Jajaran Lapas dan Rutan

Ada sejumlah peristiwa yang menjadi atensi Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang berdampak

dokumentasi Humas Kemenkumham Banten
Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten memberikan pengarahan dan penguatan kepada seluruh pegawai Lapas Kelas III Rangkasbitung, Kamis (11/8/2022). 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten memberikan pengarahan dan penguatan kepada seluruh pegawai Lapas Kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Kamis (11/8/2022).

Kegiatan ini sebagai langkah konkret menindaklanjuti atensi Dirjen Pemasyarakatan terhadap maraknya isu pungutan liar (pungli) dan narkoba yang terjadi di lapas dan rutan.

Plt Kabid Pembinaan Bimbangan PAS dan Pengentasan Anak, Informasi, dan Komunikasi Kemenkumham Banten, Hannibal, mengingatkan agar petugas dan jajaran Lapas Kelas III Rangkasbitung tidak melakukan pungli terhadap seluruh layanan pemasyarakatan kepada warga binaan.

Baca juga: Tim Kemenkumham Banten Datangi Warga Negara Yaman Pemohon Kewarganegaraan Indonesia di Tangerang

"Syukuri dan pahami penghasilan yang kita dapat karena pada prinsipnya layanan yang kita berikan gratis. Jangan melakukan pungutan apapun dalam memberikan pelayanan," ujarnya di aula Lapas Kelas III Rangkasbitung, Kamis.

Ada sejumlah peristiwa yang menjadi atensi Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang berdampak terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

"Kepala Kemenkumham Banten berharap masih adanya rasa peduli, serta memiliki organisasi di diri seluruh jajaran sehingga muncul kepekaan pegawai terhadap fenomena di lingkungan kerja," ucapnya.

Hannibal mengatakan bekerja tidak hanya datang dan duduk, tapi melakukan sesuai tugas dan fungsi sehingga bisa mengantisipasi peredaran gelap narkoba, baik oleh petugas maupun warga binaan.

"Juga mengantisipasi hal-hal negatif lainnya," katanya.

Dia juga berpesan agar jajaran pengamanan, khususnya petugas jaga, selalu melakukan pengawasan dan kontrol terhadap lingkungan blok hunian yang menjadi tanggung jawabnya.

Baca juga: Hari Remaja Internasional, Kemenkumham Banten Gelar Berekspresi dengan Kreasi di LPKA Tangerang

Petugas diminta untuk menyampaikan kepada pejabat terkait jika menemukan sarana-prasarana yang sudah tidak layak dan bisa dijadikan media pelarian.

“Teliti dalam memeriksa dokumentasi administrasi serta waspada terhadap pemalsuan dokumen oleh warga binaan atau oknum petugas," ujar Hannibal.

Dia meminta petugas melakukan sidak secara berkala dan rutin di kamar hunian.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved