Kasus Pembunuhan Brigadir J
Minta Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Warga Tebar Ribuan Mawar & Merah Putih di Mabes Polri
Aliansi Masyarakat Cinta Polri menggelar aksi damai di depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).
TRIBUNBANTEN.COM - Sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cinta Polri menggelar aksi damai, di depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).
Mengutip Tribunnews.com, massa aksi yang mayoritas menggunakan baju putih ini menaruh ribuan bunga mawar merah dan mawar putih, di depan Mabes Polri.
Hal itu sebagai bentuk dukungan mereka kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusut tuntas penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: Polri Dianggap Tak Bernyali Ungkap Motif Irjen Sambo, DPR RI Memble di Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Perlu ambil satu prinsip kepercayaan kita kepada Kapolri menjalankan fungksi, kita jadikan bunga ini menjadi simbol kecintaan kita ke Polri sebagai wadah segala bentuk penindakan hukum yang ada," kata orator di atas mobil komando, Selasa (16/8/2022).
Mereka juga menuntut agar Polri melakukan bersih-bersih, dengan memberantas para mafia yang bermain di institusi Polri.
"Tuntutan segera tuntaskan segala bentuk oknum yang bermain dan menjadi mafia di Polri, kembalikan istitusi Polri sebagai sahabat masyarakat," ucapnya.
Massa meminta pemberantasan oknum-oknum anggota Polri itu harus dilakukan dari tingkat yang paling rendah.
"Bersih-bersih harus dilakukan di semua tingkatan mulai Polsek, Polres, Polda hingga di Mabes Polri."
"Jika ada aparat Polisi yang membeking para mafia, kami meminta Kapolri segera mencopot oknum Polisi tersebut dari jabatannya," bebernya.
Empat Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.
"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Peran Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lain
Timsus Kapolri mengungkap peran empat tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J: Giliran Istri Irjen Ferdy Sambo Dibidik!
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ribuan Mawar Merah dan Putih Bertebaran di Mabes Polri, Dukung Kapolri Usut Tuntas Kasus Brigadir J