Usai Drama Pelecehan Seksual, Putri Candrawati Jadi Tersangka dan Terncam Hukuman Mati
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, Jumat (19/8/2022) mengatakan, Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.
Editor:
Abdul Rosid
Istimewa/kolase instagram/tiktok
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, Jumat (19/8/2022) mengatakan, Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.
Ia menjelaskan sudah memeriksa 52 saksi terkait kasus pembunuhan ini termasuk sejumlah ahli dan penyitaan barang bukti.
Baca juga: Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Belum Ditahan, Kondisi Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Pertimbangan
"Alhamdulilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi, sebelum, sesaat dan setelah peristiwa pembunuhan kami dapatkan," katanya.
Dari pemeriksaan CCTV itulah, kata dia, terlihat jelas Putri Candrawathi selalu ada di sejumlah lokasi yang karenanya dianggap menjadi bagian perencanaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Perencana Pembunuhan Brigadir J, Dijerat Pasal 340 KUHP
