Usai Drama Pelecehan Seksual, Putri Candrawati Jadi Tersangka dan Terncam Hukuman Mati

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, Jumat (19/8/2022) mengatakan, Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.

Editor: Abdul Rosid
Istimewa/kolase instagram/tiktok
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, Jumat (19/8/2022) mengatakan, Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana. 

TRIBUNBANTEN.COM - Usai drama pelecehan seksual, Putri Candrawati kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini diumumkan oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

"Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ungkapnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: JUMAT KERAMAT, Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Ayah Brigadir J Doakan Untuk Dibukakan Hatinya

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, istri Ferdy Sambo tersebut terancam hukuman mati.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, Jumat (19/8/2022) mengatakan, Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.

Ibu PC (Putri Candrawathi) juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Putri Candrawathi adalah istri Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propram Polri, yang telah lebih dulu dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Ancaman hukuman maksimal Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan.

Bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut: "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Diperiksa 3 Kali

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap PC sebanyak 3 kali.

Baca juga: CCTV Jadi Bukti Putri Candrawathi Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir J

Hasilnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

"Berdasarkan dua alat bukti, kami menetapkan saudara PC sebagain tersangka. Dia ada di Saguling sampai di Duren Tiga, yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan berencana," kata Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Pasal yang dikenakan ke Putri kata Andi sama dengan 4 tersangka lain sebelumnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved