Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Jalur Mandiri Disebut Tak Akuntabel & Buka Celah Korupsi
Kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) sungguh ironi.
TRIBUNBANTEN.COM - Kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) sungguh ironi.
Hal ini karena terjadi di dunia pendidikan, yang seharusnya mampu mencetak ilmu dan kader-kader bangsa, yang diharapkan bisa memberantas dan juga mencegah korupsi.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, saat konferensi Pers OTT Rektor Unila dan jajarannya, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Baca juga: Kabar Buruk Dunia Kampus: Petaka Bagi Unila, Rektor, Wakil Rektor hingga Dekannya Ditangkap KPK
Menurut Ghufron, manipulasi yang dilakukan pada tahap penerimaan, kata dia, menjadi pintu awal manipulasi-manipulasi berikutnya.
Kader-kader bangsa yang diharapkan dapat dididik di lembaga pendidikan yang harapannya ke depan menjadi bangsa pemberantasan korupsi, kemudian menjadi tidak memiliki harapan.
Ghufron mengatakan, KPK melalui penindakan telah menangani berbagai modus perkara di sektor pendidikan, baik melalui strategi pencegahan telah mendorong perbaikan sistem dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan, mulai dari rekrutmen mahasiswa baru.
Selain itu, kata dia, KPK telah melakukan kajian dan menilai bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang terukur, kurang transparan dan kurang berkepastian.
Namun demikian, kata dia, KPK memahami jalur mandiri adalah jalur afirmasi untuk mahasiwa atau calon mahasiswa baru dengan kebutuhan khusus misalnya daerah tertinggal, mahasiswa yang tidak mampu, dan lain-lain bertujuan mulia.
"Namun, karena jalur mandiri ini ukurannya sangat lokal, tidak transparan, dan tidak terukur maka kemudian menjadi tidak akuntabel," kata Ghufron Minggu (21/8/2022).
"Karena tidak akuntabel maka kemudian menjadi celah tindak pidana korupsi," lanjutnya.
Oleh karena itu, kata dia, KPK berharap ke depan proses rekrutmen baik jalur mandiri atau jalur afirmasi yang lain harus diperbaiki agar lebih terukur, akuntabel, dan partisipatif supaya masyarakat bisa turut mengawasi.
"Mudah-mudahan kejadian ini untuk dunia pendidikan tinggi mudah-mudahan kejadian terakhir, dan kami tidak berharap untuk adanya tidak pidana korupsi lebih lanjut di dunia pendidikan tinggi," kata dia.
Sebelumnya KPK menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan suap dalam proses penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan operasi tangkap tangan dimulai dari adanya laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022.
Pada Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB Tim bergerak ke lapangan, dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung, Bandung, dan Bali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/rilis-ott-kpk-unila.jpg)