Kasus Perjudian di Banten, Total 127 Orang Ditangkap, Kapolda Bakal Copot Kapolres Jika Tidak Tegas
saat ini penindakan terkait kasus perjudian, termasuk perjudian online, terus berjalan.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sudah 127 orang ditangkap polisi terkait kasus perjudian di Banten.
Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan saat ini penindakan terkait kasus perjudian, termasuk perjudian online, terus berjalan.
Menurut Wakapolda, kasus perjudian akan diungkap jajaran Polda Banten.
Baca juga: Ratusan Triliun Dana Judi Online Mengalir ke Luar Negeri, Mampukah Ditelusuri PPATK?
"Kalau sudah perintah, tentu kami akan tetap laksanakannya," katanya di Mapolda Banten, Selasa (23/8/2022).
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengancam akan mencopot jabatan Kasatwil atau Kapolres yang tidak tegas memberantas perjudian di wilayah kerjanya.
Hal itu selaras dengan arahan dari Kapolri tentang pemberantasan perjudian.
“Sesuai arahan Kapolri saya perintahkan kepada Pejabat Utama Polda Banten dan Kapolres jajaran untuk ungkap kasus tindak pidana judi online dan konvensional," ujarnya, mengutip rilis yang diterima TribunBanten.com.
Kapolda meminta agar seluruh jajarannya mengungkap perjudian beserta bandarnya.
Kemudian penyalahgunaan narkoba beserta bandarnya, investasi bodong, penumpukan bahan pokok dan bahan penting.
"Tambang liar, perikanan, BBM ilegal, perusakan lingkungan hidup, dan tindak pidana lainnya yang menjadi atensi pimpinan,” ucapnya.
Baca juga: Apakah Mampu Kepolisian Republik Indonesia Tumpas Habis "Bekingan" Bandar Judi?
Menurut Kapolda, sebagai langkah nyata, pihaknya memerintahkan jajaran untuk meningkatkan patroli pemberantasan perjudian setiap hari.
Kemudian hasilnya dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.
"Dengan leading sector Direktur Reskrimum dan Direktur Reskrimsus segera perkuat penindakan terhadap perjudian," katanya.
"Laksanakan operasi-operasi dan ini agar diikuti seluruh jajaran Reskrim di tingkat polres," ujarnya.