Pergub Penggusuran Produk Ahok Bakal Dicabut, Anies Baswedan: Tinggal Tunggu Waktu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 yang diterbitkan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok segera dicabut

Editor: Abdul Rosid
Kloase
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 yang diterbitkan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok segera dicabut 

TRIBUNBANTEN.COM - Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 207 Tahun 2016 yang diterbitkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok segera dicabut.

Dalam aturan tersebut berisi tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Perda Penggusuran produk Ahok tersebut saat ini tengah diusahakan dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies Baswedan menyebutkan, saat ini proses pencabutan pergub penggusuran produk saat ini sudah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk disetujui dicabut.

Baca juga: Praktik Jaul Beli Jabatan di Era Anies Baswedan Dibongkar PDIP, Jadi Camat Dibandrol Rp 250 Juta

"Kami sedang dalam proses pencabutan, tinggal menunggu dari kementerian. Karena kalau sekarang membuat Pergub baru harus ada persetujuan atau harmonisasi dari pemerintah," ucapnya, Kamis (25/8/2022).

Sebagai informasi, Pergub 207/2016 itu dahulu kerap dijadikan landasan hukum bagi Gubernur Ahok untuk melakukan penggusuran paksa.

Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri Kelompok Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) sempat menggeruduk Balai Kota untuk meminta Anies segera mencabut Pergub tersebut sebelum lengser pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Pasalnya, mereka khawatir Pergub itu kembali dijadikan landasan hukum bagi pemimpin selanjutnya untuk melakukan penggusuran paksa.

Sambil menunggu restu pemerintah pusat, Pemprov DKI pun kini tengah menyusun aturan baru untuk menggantikan Pergub penggusuran warisan Ahok itu.

"Jadi Pergub pencabutan sudah dibuat ya, sudah proses. Jadi kami sudah menyiapkan, begitu selesai keluar nomornya, tinggal proses saja," ujarnya.

Gubernur Anies: Penggusuran Era Ahok Tinggal Sejarah!

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa kali menyinggung aksi penggusuran yang kerap dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok semasa menjabat sebagai orang nomor satu di ibu kota.

Baca juga: Anies Baswedan Kena SP2 Warga Jakarta, Wabug Ahmad Riza Bandingkan dengan Era Ahok

Hal ini diungkapkan Gubernur Anies saat meresmikan Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, Jakarta Timur.

Adapun kampung susun itu dibangun bagi eks warga Bukit Duri, Jakarta Selatan yang jadi korban penggusuran di era Ahok pada 2016 silam.

Gubernur Anies Baswedan pun memastikan, era kelam di mana Pemprov DKI kerap melakukan penggusuran paksa kini sudah berakhir.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved