Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Tak Langsung Dikabulkan, Kapolri: Dihitung, Apakah Bisa Diproses

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku telah membaca surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota polri.

Tribunnews.com
Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan di Mako Brimod Polri, Kamis (11/8/2022). 

"Dua saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi dari Bareskrim sehingga tinggal 16 orang yang ada dipatsus, sementara sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," jelas Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menuturkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan proses sidang etik kepada puluhan anggota yang melanggar di kasus Brigadir J paling lambat 30 hari ke depan.

"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan, ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pada terduga pelanggar," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri, Polri Tak Langsung Mengabulkan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved