Pemprov Banten Belum Izinkan Pengiriman Sampah dari Tangsel ke TPA Cilowong Serang

Pemerintah Provinsi Banten belum mengizinkan pengiriman sampah dari Tangerang Selatan ke TPA Cilowong, Kota Serang.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin
Suasana di TPA Cilowong. Pemerintah Provinsi Banten belum mengizinkan pengiriman sampah dari Tangerang Selatan ke TPA Cilowong, Kota Serang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pemerintah Provinsi Banten belum mengizinkan pengiriman sampah dari Tangerang Selatan ke TPA Cilowong, Kota Serang.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Kota Serang baru menandatangani perjanjian kerjasama atau MoU.

Sementara izin pembuangan sampah lintas kota/kabupaten itu hingga saat ini belum mendapat izin dari Pemerintah Provinsi Banten.

"Itu baru MoU antara Tangsel dan Kota Serang, tetapi izinnya belum ada. Yang namanya lintas kabupaten kota itu kan kewenangan Provinsi," ujar Kepala Dinas DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan saat berada di Setda Provinsi Banten, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: 400 Ton Sampah per Hari dari Tangsel Dibuang ke TPAS Cilowong, Pemkot Serang Terima Rp 18,9 Miliar

Menurut dia, upaya pengiriman sampah yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel sempat dilakukan,
namun saat ini, kata dia, pengiriman sampah itu sudah tidak dilakukan lagi.

Wawan menyampaikan, berdasarkan UU nomor 8 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah.

Kewenangan untuk penanganan sampah memang berada di kabupaten kota.

Sementara Provinsi kewenangannya hanya mengelola TPA Regional.

Baca juga: Dianggap Tak Layak, DLH Kota Serang Akan Anggarkan Pembangunan Bronjong Penahan Sampah Cilowong

Namun dalam hal ini, dikarenakan pengiriman sampah dilakukan melalui lintas kabupaten kota.

Sehingga Pemprov Banten memiliki kewenangan untuk memberikan izin atau tidaknya atas penyelenggaraan tersebut.

"Kalau ada masalah kan pasti larinya ke LH Provinsi. Jadi kalo ngga ada izin, ngga boleh," katanya.

Wawan menyampaikan alasan Pemprov Banten belum memberikan izin.

Hal itu dikarenakan pihaknya harus memperhatikan sejumlah aspek terlebih dahulu.

"Sarana prasarananya kan harus memadai, lahannya kalo terjadi longsor siapa yang harus bertanggung jawab, kalo terjadi korban siapa yang menjadi urusannya," tukasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved