Perjalanan Karier Irjen Ferdy Sambo: Jenderal Bintang Dua Termuda hingga Dipecat dari Polri

Berikut ini perjalanan karier Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo adalah jenderal bintang dua termuda.

Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan etik di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polisi di lantai 1 Gedung TNCC di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/8/2022). Berikut ini perjalanan karier Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo adalah jenderal bintang dua termuda. 

Kemudian, di tahun 2018, ia pernah menjadi Koorspripim Polri.

Tahun 2019 menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri dan tahun 2020 menjadi Kadiv Propam Polri.

Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri, Pengacara Keluarga Brigadir J: Itu Hanyalah Taktik

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Sidang pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu digelar mulai dari Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komjen Ahmad Dofiri memimpin sidang etik Ferdy Sambo.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tutur Ahmad Dofiri di Mabes Polri.

Setelah mendengarkan putusan sidang etik itu, Ferdy Sambo langsung bereaksi.

Suami dari Putri Candrawathi itu mengajukan banding.

Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri, Pengacara Keluarga Brigadir J: Itu Hanyalah Taktik

Upaya banding itu diatur di dalam Pasal 69 Peraturan Polisi Tahun 2022

Usai dipecat secara tidak hormat dari Kepolisian lewat sidang Komisi Kode Etik Profesi (KEPP) Polri yang putusannya dibacakan hari ini, Jumat (26/8/2022) dinihari, bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo berbicara tentang penyesalan.

Ferdy Sambo dalam kesempatan itu juga mengakui segala perbuatannya dalam kasus Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Hutabarat.

Ia juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding.

Selain itu, ia juga siap dengan segala putusannya nanti di dalam proses banding yang diberikan selama tiga hari kerja tersebut.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Ferdy Sambo, Jumat (26/8/2022) dinihari dilansir Antara.

Baca juga: Unggah Kerajaan Ferdy Sambo dan Kaitkan Fadli Imran, Warga Riau DItangkap Polda Metro Jaya

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved