Perjalanan Karier Irjen Ferdy Sambo: Jenderal Bintang Dua Termuda hingga Dipecat dari Polri
Berikut ini perjalanan karier Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo adalah jenderal bintang dua termuda.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini perjalanan karier Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo adalah jenderal bintang dua termuda.
Namun, perjalanan karier moncer Ferdy Sambo sirna setelah terjerat kasus pembunuhan Brigadir J yang notabene adalah ajudannya.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Sidang pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu digelar mulai dari Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Baca juga: Resmi Dipecat dari Polri, Begini Reaksi Irjen Ferdy Sambo: Kami Menyesali Semua Perbuatan
Perjalanan Karier
Sambo pernah terlibat penanganan kasus-kasus besar yang menyita perhatian masyarakat sebelum menjadi Kadiv Propam.
Salah satunya saat Sambo menjadi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, jenderal bintang dua itu menangani kasus kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI di tahun 2020.
Kemudian, Ferdy juga pernah terlibat dalam pengungkapan sederet kasus besar, seperti bom Sarinah Thamrin di tahun 2016, penanganan pembunuhan kasus kopi mengandung sianida di 2016, dan surat palsu dengan tersangka Djoko Tjandra di tahun 2018.
Sambo juga sempat memproses sidang KKEP peninjauan kembali terhadap AKBP Brotoseno atau polisi yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi di tahun 2022 ini.
Irjen Ferdy Sambo merupakan pria kelahiran Sulawesi Selatan, 19 Februari 1973. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.
Selama berkarier di kepolisian, Ferdy juga banyak bertugas di bidang reserse. Tahun 2010, dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat.
Tahun 2012, Ferdy menjadi Kapolres Purbalingga. Setahun setelahnya, dia menjabat sebagai Kapolres Brebes.
Di tahun 2015, Ferdy menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.
Jenderal bintang dua ini juga pernah menjadi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV, lalu Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 2016.
Kemudian, di tahun 2018, ia pernah menjadi Koorspripim Polri.
Tahun 2019 menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri dan tahun 2020 menjadi Kadiv Propam Polri.
Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri, Pengacara Keluarga Brigadir J: Itu Hanyalah Taktik
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Sidang pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu digelar mulai dari Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komjen Ahmad Dofiri memimpin sidang etik Ferdy Sambo.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tutur Ahmad Dofiri di Mabes Polri.
Setelah mendengarkan putusan sidang etik itu, Ferdy Sambo langsung bereaksi.
Suami dari Putri Candrawathi itu mengajukan banding.
Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri, Pengacara Keluarga Brigadir J: Itu Hanyalah Taktik
Upaya banding itu diatur di dalam Pasal 69 Peraturan Polisi Tahun 2022
Usai dipecat secara tidak hormat dari Kepolisian lewat sidang Komisi Kode Etik Profesi (KEPP) Polri yang putusannya dibacakan hari ini, Jumat (26/8/2022) dinihari, bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo berbicara tentang penyesalan.
Ferdy Sambo dalam kesempatan itu juga mengakui segala perbuatannya dalam kasus Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Hutabarat.
Ia juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding.
Selain itu, ia juga siap dengan segala putusannya nanti di dalam proses banding yang diberikan selama tiga hari kerja tersebut.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Ferdy Sambo, Jumat (26/8/2022) dinihari dilansir Antara.
Baca juga: Unggah Kerajaan Ferdy Sambo dan Kaitkan Fadli Imran, Warga Riau DItangkap Polda Metro Jaya
Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," ujarnya.
Adapun sidang kode etik yang dijalani Ferdy Sambo dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam sidang kode etik tersebut, turut menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana.
Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Itu antara lain yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Unggah Kerajaan Ferdy Sambo dan Kaitkan Fadli Imran, Warga Riau DItangkap Polda Metro Jaya
Proses sidang KKEP Ferdy Sambo itu digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, total Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.
Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP. Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.
Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J.