Resmi Dipecat dari Polri, Begini Reaksi Irjen Ferdy Sambo: Kami Menyesali Semua Perbuatan
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo.
TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Sidang pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu digelar mulai dari Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komjen Ahmad Dofiri memimpin sidang etik Ferdy Sambo.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tutur Ahmad Dofiri di Mabes Polri.
Setelah mendengarkan putusan sidang etik itu, Ferdy Sambo langsung bereaksi.
Suami dari Putri Candrawathi itu mengajukan banding.
Upaya banding itu diatur di dalam Pasal 69 Peraturan Polisi Tahun 2022
Baca juga: Isi Perbincangan Ketua IPW dengan Anggota DPR & Kombes yang Coba Pengaruhinya, Sambo Disebut Korban
Usai dipecat secara tidak hormat dari Kepolisian lewat sidang Komisi Kode Etik Profesi (KEPP) Polri yang putusannya dibacakan hari ini, Jumat (26/8/2022) dinihari, bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo berbicara tentang penyesalan.
Ferdy Sambo dalam kesempatan itu juga mengakui segala perbuatannya dalam kasus Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Hutabarat.
Ia juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding.
Selain itu, ia juga siap dengan segala putusannya nanti di dalam proses banding yang diberikan selama tiga hari kerja tersebut.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Ferdy Sambo, Jumat (26/8/2022) dinihari dilansir Antara.
Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," ujarnya.
Adapun sidang kode etik yang dijalani Ferdy Sambo dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.