Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sosok 5 Jenderal yang Setuju Ferdy Sambo Dipecat: Komjen Ahmad Dofiri sampai Irjen Tornagogo

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

Editor: Ahmad Haris
Grafis Tribunnews
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri. Ada 5 Jenderal Polri yang menyetujui pemecatan Ferdy Sambo. Berikut sosoknya. 

Irjen Yazid Fanani pernah menduduki sejumlah jabatan, mulai Dirtipidter Bareskrim Polri, Kapolda Jambi, dan Kapolda Kalimantan Selatan.

3. Anggota Komisi Sidang Etik I

Yaitu Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum), Irjen Tornagogo Sihombing.

Tornagogo Sihombing merumerupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990.

Jenderal bintang dua ini juga berpengalaman dalam bidang reserse.

Ia pernah menjabat sebagai Kapolda Papua Barat dan sejumlah posisi di Bareskrim Polri.

Kini ia bertugas sebagai Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) sejak 20 Juni 2022.

4. Anggota Komisi Sidang Etik II

Yaitu Kadiv Propam, Irjen Syahardiantono.

Irjen Syahardiantono merupakan lulusan Akpol tahun 1991.

Ia pun memiliki pengalaman di bidang reserse.

Sebelum ditunjuk sebagai Kadiv Propam Polri menggantikan Ferdy Sambo, Irjen Syahardiantono menjabat sebagai Wakabareskrim Polri.

5. Anggota Komisi Sidang Etik III

Yaitu Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Baca juga: Profil Susno Duadji, Mantan Kabareskrim Polri yang Ngaku Diteror karena Bahas Kasus Ferdy Sambo

Irjen Rudolf Alberth Rodja adalah lulusan Akpol 1988 dan memiliki pengalaman dalam bidang Brimob.

Sebelum menjadi Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja menempati jabatan sebagai Kapolda Papua.

Ia juga pernah menjabat sebagai Wakapolda Sulawesi Tengah, Kapolda Papua Barat, dan Kapolda Papua.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Jenderal yang Teken Putusan Ferdy Sambo Dipecat, Ini Profilnya, Ada Ahmad Dofiri hingga Agung Budi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved