Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sosok 5 Jenderal yang Setuju Ferdy Sambo Dipecat: Komjen Ahmad Dofiri sampai Irjen Tornagogo
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.
TRIBUNBANTEN.COM - Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.
Pemberhentian Mantan Kadiv Propam Polri itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang digelar mulai Kamis (25/8) pagi hingga Jumat (26/8) dini hari.
Putusan itu disetujui oleh lima orang jenderal Polri.
Baca juga: Brigadir J Dibiarkan Terkapar di Lantai saat AKBP Ridwan 2 Jam Olah TKP di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Mengutip Tribunnews.com, kelima jenderal itu terdiri dari satu jenderal bintang tiga dan empat jenderal bintang dua.
Berikut daftarnya san profil singkatnya:
1. Ketua Sidang Komisi Kode Etik
Adalah Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri.
Komjen Ahmad Dofiri adalah lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989.
Saat kelulusannya, ia menerima penghargaan Adhi Makayasa.
Komjen Ahmad Dofiri sudah menjabat sebagai Kabaintelkam Polri sejak Oktober 2021.
Sebelum menempati posisi tersebut, ia pernah menjabat sebagai Kapolres Bandung, Kapolda DIY, Kapolda Banten, dan Kapolda Jawa Barat.
2. Wakil Ketua Komisi Sidang Etik
Yaitu Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani.
Irjen Yazid Fanani merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1988.
Ia berpengalaman dalam bidang reserse di Korps Bhayangkara tersebut.