ASN Pemkot Cilegon Diperbolehkan Terima Gratifikasi di Bawah Rp 1 Juta, Jika Lebih Wajib Lapor
Inspektorat Kota Cilegon memperbolehkan ASN di lingkungan Pemkot Cilegon menerima gratifikasi
Penulis: Sopian Sauri | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Sopian Sauri
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Inspektorat Kota Cilegon memperbolehkan ASN di lingkungan Pemkot Cilegon menerima gratifikasi.
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.
Pengertian serupa juga ditulis dalam situs resmi KPK. Dalam laman tersebut dijelaskan, yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pengertian tercantum dalam menurut UU Nomor 20/2021 penjelasan pasal 12b ayat 1.
Baca juga: Mobil Dinas Baru Sanuji Dikembalikan, Kabag Umum Pemkot Cilegon: Ready Jika Ingin Digunakan Kembali
Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin mengatakan, ASN di lingkungan Pemkot Cilegon boleh menerima gratifikasi asal dibawah angka Rp 1 juta.
Jika lebih dari itu, kata Mahmudin, maka setiap ASN Pemkot Cilegon wajib lapor.
Hal itu diungkapkan saat Sosialisasi Gratifikasi dan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon yang diselenggarakan di Aula Inspektorat Kota Cilegon, Jumat (26/8/2022).
“Gratifikasi yang dibolehkan yaitu di bawah Rp 300 ribu dan akumulasi tidak diperbolehkan di atas Rp 1 juta, harus dibawah 1 juta, jika lebih harus dilaporkan,” kata Mahmudin.
Menurutnya, tindakan suap yang melebihi datas Rp 1 juta harus dilaporkan kepada Inspektorat Kota Cilegon. Dan laporan tersebut dengan mengumpulkan syarat formil seperti bukti.
"Kita punya kanal untuk kaitannya dengan gratifikasi. Nah kalau lebih dari itu maka harus dilaporkan ke KPK, dengan syarat formil dan buktinya, kemudian tercantum pelapornya dan kami jamin pelapornya di rahasiakan, tuturnya.
Ia menuturkan gratifikasi itu ada tingkatanya yaitu ringan, sedang dan yang berat, karena itu tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara Negara.
"Apalagi resmi pake kuitansi dan stempel," ucapnya.
Semntara ini, lanjutnya, sejak Januri hingga Juli 2022 ini, ada 10 laporan masyarakat yang masuk ke Inspektorat Cilegon, Dan 10 laporan tersebut sudah dilaporkan ke Walikota Cilegon, Helldy Agustian.
Baca juga: Perda Sudah Diketok Palu, Pemkot Cilegon Mulai Terapkan Kawasan Tanpa Rokok
"Contohnya masalah laporan sampah dari masyarakat, dan laporan tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan audit dan pemeriksaan bahkan sudah kami sampaikan ke pimpinan (Helldy Agustian) Dari pimpinan memerintahkan kami (Inspektorat) untuk kembali menindaklanjutinya" paparnya.
Dirinya berharap, kepada pihak inspektorat sebagai penyelenggara tidak boleh mengambil sesuatu yang bukan rezekinya.
"Kita bekerja Lillahhita'ala jangan mengarapkan sesuatu yang lebih, " pungkasnya.