Perbandingan Uang Pensiun DPR, Menteri dan PNS Biasa

Warganet menyoroti uang pensiun anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyusul wacana dirombaknya skema penyaluran dana pensiunan PNS.

Editor: Ahmad Haris
hai.grid.id
Ilustrasi uang pensiun. Masyarakat Indonesia melalui media sosial menyoroti uang pensiun anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyusul wacana dirombaknya skema penyaluran dana pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). 

Pada Bab VI Pasal 12-21 mengatur soal hak pensiun Anggota DPR.

Untuk Anggota DPR yang selesai menjabat satu periode atau berhenti dengan hormat dari jabatan berhak mendapat pensiun sejak bulan berikut yang bersangkutan berhenti dengan hormat.

Kemudian, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR, yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Berikut rincian uang pensiun anggota DPR:

- Anggota DPR yang merangkap ketua: Rp 3.020.000 per bulan
- Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2.770.000 per bulan

- Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2.520.000 per bulan.

Uang pensiun PNS

Sementara itu, aturan ihwal uang pensiun PNS ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Berikut rincian uang pensiun PNS yang besarannya bervariasi disesuaikan dengan golongan serta masa pengabdian:

Rincian uang pensiun PNS:

Baca juga: Bebani Keuangan Negara Rp 2.800 Triliun, Menkeu Sri Mulyani Ingin Skema Dana Pensiunan PNS Diubah

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perbandingan Uang Pensiun PNS, DPR, dan Menteri" 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved