Polisi Tahan 5 dari 12 Santri Pelaku Pengeroyokan Rekannya hingga Tewas, Terancam 7 Tahun Penjara

Polres Metro Tangerang Kota menahan lima dari 12 santri di Kota Tangerang, pelaku pengeroyokan temannya hingga korban tewas.

Desain Grafis Tribun Pekanbaru/Didik
Ilustrasi pengeroyokan dan dihakimi massa 

TRIBUNBANTEN.COM - Polres Metro Tangerang Kota menahan lima dari 12 santri pelaku pengeroyokan temannya hingga korban tewas.

Diketahui, pengeroyokan itu terjadi sesama santri di Pondok Pesantren Darul Quran Lantuburo, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, hanya lima orang yang ditahan.

Semetara tujuh pelaku lainnya dikembalikan kepada orangtua masing-masing karena masih di bawa usia 14 tahun.

"Sebab, berdasarkan ketentuannya untuk anak yang usianya di bawah 14 tahun, tidak bisa dilakukan penahanan," kata Zain Dwi Nugroho, Senin (29/8/2022).

TONTON JUGA

Baca juga: Kronologi Santri di Tangerang Tewas Dikeroyok 12 Seniornya, Korban Ditarik ke Kamar Mandi usai Ngaji

Sedangkan lima  santri yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan pelajar kelas IX atau kelas 3 SMP.

Mereka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat 2 (e) KUHP.

"Ancaman hukumannya itu pidana penjara minimal atau di atas 7 tahun," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya kini tengah melaksanakan pendampingan terhadap santri yang telah menjadi tersangka tersebut.

Pendampingan tersebut dilakukan bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang.

"Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman, serta pendampingan bersama dengan Bapas dan P2TP2A kota Tangerang, supaya anak-anak ini hak-haknya diberikan," katanya.

Sementara itu, pengurus Pondok Pesantren Darul Quran Lantuburo mengatakan, pengurus ponpes tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk saat ini, kita masih periksa sebagai saksi (pengurus pesantren), karena kita masih fokus untuk tindakan kekerasan terhadap anak ini," ujarnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat memberikan keterangan pers terkait kematian seorang santri Pondok Pesantren Darul Qur'an Lantuburo, Cipondoh, Kota Tangerang,  akibat dikeroyok rekan sesama santri, Senin (29/8/2022). 
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan,  seorang santri Pondok Pesantren Darul Qur'an Lantuburo, Cipondoh, Kota Tangerang,  tewas akibat dikeroyok rekan sesama santri, Senin (29/8/2022).  (Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro)

Luka benturan

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved