Ini Alasan Mahfud MD Setuju Polisi Tak Undang Kamaruddin dalam Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Menko Polhukam Mahfud MD setuju dengan polisi atas tidak diundangnya Kamaruddin Simanjutak dalam rekonstruksi kasus Brigadir J.

Editor: Abdul Rosid
Kolase Tribunnews.com
Menko Polhukam Mahfud MD setuju dengan polisi atas tidak diundangnya Kamaruddin Simanjutak dalam rekonstruksi kasus Brigadir J. 

TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD setuju dengan polisi atas tidak diundangnya Kamaruddin Simanjutak dalam rekonstruksi kasus Brigadir J.

Untuk diketahui, kuasa hukum Brigadir J diusir dalam reka ulang kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo di rumah dinasnya pada Selasa (30/8/2022).

Mahfud MD mengungkapkan tim kuasa hukum Brigadir J tidak harus diundang dalam rekonstruksi tersebut.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Susno Duadji Singgung Nama Kapolri

"Ketika rekonstruksi dilakukan, ya mereka (tim pengacara Brigadir J) memang tak harus diundang meski tak harus dilarang."

"Itu sama saja dengan masyarakat biasa," katanya saat menjadi narasumber di acara rilis Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang ditayangkan di website LSI, Rabu (31/8/2022).

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan pengacara dari tersangka yang berhak mendampingi kliennya dan bukanlah pihak pengacara korban.

Hanya saja, katanya, dia menjelaskan pengacara korban diperbolehkan untuk hadir saat rekonstruksi, tapi sebagai pelapor.

"Yang boleh punya pengacara itu yang tersangka. Seperti Bharada (Richard Eliezer) atau Sambo. Kalau Yosua sebenarnya tak harus (pengacara datang ke rekonstruksi). Tapi itu dibolehkan sebagai pelapor," ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan tujuan dari pengacara mendampingi tersangka untuk memperoleh hukuman ringan atau bebas saat sidang digelar di pengadilan.

Sementara, ujarnya, pihak korban telah didampingi oleh jaksa.

"Kalau di hukum pidana, orang yang punya pengacara itu orang yang merugikan orang lain itu, agar di pengadilan hukuman ringan agar bebas."

"Kan pengacara korban itu jaksa. Dan jaksanya sudah ikut hadir (ketika rekonstruksi digelar)," jelas Mahfud.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Ada 2 Peristiwa Penting Tak Ada Dalam Rekonstruksi, Jadi Celah Ringankan Sambo?

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Kamaruddin Simanjutak mengaku kecewa lantaran ia dan timnya diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Ia pun merasa kecewa dan menganggap pengusiran tersebut adalah bentuk pelanggaran hukum berat.

"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," katanya.

Selanjutnya, Kamaruddin dan timnya pun memutuskan untuk pulang.

Adapun alasan pengusiran kepada dirinya, Kamaruddin hanya mengatakan bahwa Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian berujar 'pokoknya'.

"Alasannya pokoknya Dirtipidum (bilang) pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat untuk transparasi, pokoknya tidak boleh lihat, Kombes Pol mengusir kita," jelasnya.

Baca juga: Usai Kasus Ferdy Sambo, Kini Presiden Jokowi Soroti Oknum TNI Mutilasi Warga Papua: Usut Tuntas!

Berencana Laporkan ke Jokowi

Kamaruddin pun berencana akan melaporkan hal ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, tindakan pengusiran merupakan sesuatu yang tidak sesuai dengan hukum acara.

"Saya akan berbicara dengan presiden atau salah satu Menko-nya," ucap Kamaruddin.

Selain itu, dirinya juga meminta agar ada pejabat Polri dipecat lantaran telah mengusirnya dari TKP.

"Saya akan bicarakan dalam waktu Minggu ini, saya tadi sudah komunikasi berarti harus ada ini yang segera diberhentikan dari jabatannya," tegas Kamaruddin.

"Pokoknya ada, tunggu aja lah dalam waktu dekat," pungkas Kamaruddin.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Angkat Bicara soal Kuasa Hukum Brigadir J Diusir saat Rekonstruksi: Tak Harus Dilarang

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved