Guru Agama Berstatus PNS Cabuli 30 Siswi di Sekolah, Modus Lakukan Tes Kejujuran saat Kegiatan OSIS

Kasus guru agama SMP tega cabuli siswinya terjadi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Dilaporkan yang menjadi pelaku pencabulan berstatus guru PNS.

Istimewa
Ilustrasi kekerasan seksual 

TRIBUNBANTEN.COM - Aksi bejat dilakukan oknum guru agama SMP berstatus PNS dengan inisial AM (33)

AM yang merupakan guru SMP di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, itu tega mencabuli siswinya.

Melansir Tribunnews, korban pencabulan AM diduga berjumlah 30 siswi.

Namun hingga saat ini, baru ada 13 orang korban yang resmi melaporkan AM ke polisi.

AM dilaporkan telah mencabuli siswi-siswinya selama tiga bulan terakhir.

Baca juga: Oknum Jaksa Kepergok Cabuli Anak Laki-laki di Hotel, Korban Lebih dari Satu Termasuk Sang Mucikari

Ia beraksi pertama kali pada bulan Juni hingga Agustus 2022.

Pelaku melancarkan aksinya saat para korban mengikuti kegiatan OSIS.

AM sendiri selain guru agama, dirinya juga diberi tugas dari pihak sekolah sebagai pembina OSIS.

Sedangkan modus yang digunakan pelaku dengan pura-pura melakukan tes kejujuran.

Kasus ini mulai terungkap saat seorang korban menceritakan apa yang ia alami ke orang tuanya.

Tak terima dinodai, orang tua korban lantas membuat laporan ke polisi.

Diduga ada 30 korban

Kasus Guru Agama SMP Cabuli Siswinya di Batang
AM, oknum guru agama di sebuah SMP di Gringsing, Batang, menjalani pemeriksaan karena laporan percabulan di Satreskrim Polrses Batang, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Modus Pimpinan Ponpes Cabuli 20 Santriwatinya, Korban Disuruh Bersih-bersih hingga Akhirnya Diraba

Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo membenarkan kasus ini.

Ia menyebut pihaknya sudah medalami kasus dengan menangkap AM untuk dimintai keterangan pada Selasa (30/8/2022) kemarin.

Selain itu, sudah ada 13 korban yang resmi melapor ke polisi.

"Kejadian, dalam kurun waktu sekitar Juni sampai Agustus yang kami ketahui. Informasi sampai 30-an korban," urai Yorisa.

Yorisa mengatakan, korban yang belum melapor kemungkinan masih takut.

Meskipun demikian, pihak kepolisian akan terus mendalami dan mengungkap korban-korban lainnya.

"Ini masih didalami lebih lanjut, dalam proses," timpal Yorisa.

AM mengaku cabuli 20 siswinya

Yorisa membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AM mengakui perbuatan bejatnya.

Sudah ada 20 siswi yang ia nodai.

"Ada beberapa yang dilecehkan, juga yang disetubuhi," terang Yorisa.

Pengakuan ini diperkuat dengan hasil visum korban yang menunjukkan adanya pelecehan seksual.

Kemudian berdasarkan keterangannya, AM melakukan aksinya di lingkungan sekolah.

AM kini ditahan oleh Polres Batang.

Ia dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Langkah Disdikbud Kabupaten Batang

Kasus Guru Agama SMP Cabuli Siswinya di Batang, Diduga Ada 30 Korban
Kabid Ketenagakerjaan Disdikbud Kabupaten Batang, M Arif Rahman memberikan penjelasan terkait kasus guru cabuli puluhan siswinya.

Baca juga: Terkait Dugaan Guru Agama Cabuli Siswi SD, Dinas Pendidikan Lebak: Kita Masih Tunggu Hasil Visum

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang akan mengambil sejumlah langkah terkait kasus ini.

Termasuk memberikan pendampingan trauma healing kepada korban.

Disdikbud juga membuka posko pengakuan di sekolah yang dilakukan secara tertutup.

Tujuannya korban-korban lainnya berani melapor.

"Kami segera akan melakukan trauma healing kepada korban," kata Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disdikbud Batang, M. Arif Rahman.

Terakhir, Arif mengaku prihatin atas kasus ini dan berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

"Kami juga minta bantuan ke masyarakat untuk bersama mengawal pendidikan di Kabupaten Batang agar bisa berjalan baik, aman, dan nyaman, serta tidak terjadi peristiwa seperti itu lagi," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Guru Agama SMP Cabuli Siswinya di Batang, Diduga Ada 30 Korban, Modus Lakukan Tes Kejujuran

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved