DPMD Dorong Perangkat Desa di Kabupaten Serang Miliki Kompetensi dan Berinovasi

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang mendorong perangkat desa miliki kompetensi.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Desi Purnamasari/TribunBanten.com
Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) di DPMD Kabupaten Serang, Adie Ulumudin mendorong perangkat desa miliki kompetensi. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang mendorong perangkat desa miliki kompetensi.

Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) di DPMD Kabupaten Serang, Adie Ulumudin mengatakan, hal ini bertujuan untuk agar pembangunan desa lebih berkembang dan mengikuti perkembangan teknologi serta aspirasi dari masyarakat.

Oleh karena itu, perangkat desa harus mempedomani Perbup 73 tahun 2018 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa.

Baca juga: Warga Cilowong Minta Sampah Tangsel Dihentikan, Pemkot Serang: Beri Waktu Sampai Akhir Tahun 2022

Dalam pergub itu tertuang mengenai tugas pokok dan fungsi kepala desa dan perangkat desa.

Aturan lainnya, dijelaskan Adie, Perbup nomor 10 tahun 2019 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Maka jelasnya, ketika adanya pengangkatan maka timbul kewajiban bagi perangkat desa yang baru diangkat tersebut untuk bisa dengan cepat mempelajari hal apa saja yang menjadi tupoksi nya masing masing.

Untuk hal ini, DPMD bersama kecamatan diharapkan bisa selalu bersinergi dan berkomitmen untuk melaksanakan pembinaan secara kontinu mengingat rentang kendali wilayah kabupaten serang yang sangat luas dan terdiri dari 326 desa.

"Jadi tidak bisa secara setengah-setengah, memang untuk pelaksanaan kita masih terbentur dari sisi anggaran,"katanya kepada TribunBanten.com di ruang kerjanya, Jumat (2/9/2022).

Namun, pihaknya menyebutkan pembinaan tetap dilaksanakan melalui cara lain diantaranya, melalu surat edaran ataupun zoom meeting.

Selain itu, pihaknya juga mengundang perwakilan dari setiap desa guna mengetahui perkembangan di desa serta mengetahui kendala yang dihadapi dilapangan seperti apa.

"Ini dilakukan karena Pemda ingin perangkat desa memiliki kompetensi di bidang tugasnya masing-masing, tidak lagi menerapkan one man show karena kalau tidak memiliki pemahaman dan kompetensi di bidang tugasnya bagaimana bisa menuangkan idenya untuk bersama-sama dengan kepala desa memajukan desanya," katanya.

Sementara itu, untuk inovasi yang akan dilakukan di setiap desa hal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakatnya.

Maka hal ini diserahkan kepada pihak desa masing-masing sesuai dengan kewenangan desa, inovasi apa yang akan dikembangkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Namun harus selaras dengan arah kebijakan pemerintah, baik pusat maupun pemerintah daerah.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved