Keroyok dan Lucuti Celana Ade Armando, Pelaku Divonis 8 Bulan Penjara, Langsung Teriak Alhamdulillah
Terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando mengucapkan Alhamdulillah setelah mendengar majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman delapan bulan
TRIBUNBANTEN.COM - "Alhamdulillah, saya terima (putusan majelis hakim,-red)" tutur Komar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).
Komar adalah salah satu dari enam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando.
Komar mengucapkan Alhamdulillah setelah mendengar majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara.
"Alhamdulillah, saya puas putusan hakim," ujar Komar.
Baca juga: Keroyok dan Lucuti Celana Ade Armando, Terdakwa Nangis di Depan Hakim: Tak Ada Niat
Sejak awal, Komar mengaku tidak berniat mengeroyok dosen Universitas Indonesia itu.
Namun, setelah mendengar teriakan bernada provokatif, akhirnya Komar ikut memukuli Ade Armando.
Selain Komar, para terdakwa lainnya menangis haru saat mendengar putusan majelis hakim.
Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja menangis dan meneriakkan takbir secara bersamaan.
Tak hanya menangis, setelah hakim ketua membacakan vonis, terdakwa Marcos Iswan dan Komar terlihat bersujud di lantai ruang sidang, mensyukuri keputusan majelis hakim.
Baca juga: Sayembara Uang Rp50 Juta untuk Tangkap Pelaku Pelucutan Celana Ade Armando, Ini Ciri-cirinya
Kemudian, terdakwa Dhia Ul Haq terlihat mengelus pundak Al Fikri Hidayatullah dan Muhammad Bagja yang duduk di barisan belakang, ketika mereka masih menangis terharu setelah mendengar majelis hakim membacakan vonis.
Setelah hakim ketua menutup persidangan, para terdakwa saling berpelukan satu sama lain.
Diketahui Ade Armando dikeroyok oleh beberapa orang tak dikenal saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada 11 April 2022.
Unjuk rasa tersebut digelar oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan bubar sekitar pukul 15.30 WIB.
Ketika terjadi kericuhan, massa mahasiswa yang mengenakan jas almamater mundur dari arah timur, sedangkan kelompok orang berpakaian bebas terlihat melempar-lemparkan benda seperti botol air minum kemasan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 8 Bulan Penjara, Pengeroyok Ade Armando: Alhamdulillah, Saya Puas dengan Putusan Hakim"
Sentenced to 8 Months in Prison, Ade Armando Beaters: Alhamdulillah, I'm Satisfied with the Judge's Decision
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/perwakilan-bem-si-berusaha-melerai-agar-ade-armando-tidak-tewas.jpg)