Polri Yakin Putri Candrawathi Tak Bakal Kabur, Kuasa Hukum Berani Jamin: 'Tidak Mungkin Kemana-mana'

Putri Candrawathi kondisinya tidak stabil dan masih memiliki anak kecil, jadi alasan tidak ditahan? Polri yakin istri Ferdy Sambo tak bakal kabur.

Editor: Vega Dhini
Tangkap layar akun Youtube Kompas TV
Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tidak ditahan. Polri yakin Putri Chandrawathi tak bakal kabur. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sudah jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi tidak ditahan.

Tidak ditahannya Putri Candrawathi membuat publik geram.

Meskipun banjir kritikan, Polri tetap tenang menanggapi hal ini.

Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E - Polisi bakal menghadirkan lima tersangka dalam rekonstruksi atas tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. 
Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E - Polisi bakal menghadirkan lima tersangka dalam rekonstruksi atas tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.  (Kolase Tribunnews.com/Istimewa)

Baca juga: Dituding Beri Keistimewaan untuk Putri Candrawathi, Polri Buka Suara: Permintaan Pengacara Keluarga

Baca juga: Putri Candrawathi Ngotot Dilecehkan, Keluarga Brigadir J Minta CCTV di Magelang Diungkap: Buktikan!

Menurut Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, masyarakat tak perlu khawatir Putri Candrawathi bakal kabur atau melarikan diri.

Adanya pencegahan ke Imigrasi terhadap Putri Candarawathi hingga wajib lapor seminggu 2 kali jadi alasan Polri meyakini Putri Chandrawathi tak bakal kabur.

Ditambah lagi, kubu kuasa hukum Putri Candarawathi sudah menyatakan kliennya akan kooperatif selama proses hukum.

Terlebih ditahan atau tidaknya seorang tersangka adalah kewenangan dari penyidik.

Penyidik pastinya punya pertimbangan sendiri mengapa tak menahan Putri Candrawathi dan permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.

Putri Candrawathi Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

Permintaan agar Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo tidak ditahan dikabulkan Polri.

Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu boleh pulang ke rumah usai diperiksa 11 jam penyidik Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022) dini hari.

Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, mengatakan kliennya dikenakan wajib lapor ke Bareskrim Polri mulai minggu depan.

Dirinya mengatakan keputusan Putri tidak ditahan didasari atas permintaan pihaknya dengan alasan kemanusiaan hal itu sebagaimana tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.

Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved