Tangsel Dilarang Buang Sampah ke TPSA Cilowong, Gegara Dana Kompensasi Rp 18,9 M Belum Dibayar
Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk sementara dilarang membuang sampah ke TPSA Cilowong di Kota Serang. DKN senilai Rp 18,9 M belum dibayar.
Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk sementara dilarang membuang sampah ke TPSA Cilowong di Kota Serang.
Hal ini, karena Dana Kompensasi Negatif (DKN) senilai Rp 18,9 M belum dibayar.
Asisten Daerah 1 Kota Serang Subagyo mengungkapkan alasan mengapa DKN dari pengiriman Sampah Tangerang Selatan belum turun.
Menurut dia, penyebab pertama karena Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang di addendum yaitu tuntutan masyarakat yang ingin agar kompensasi dibayarkan sekaligus, sementara dalam PKS sebelumnya tidak memungkinkan.
"Kemarin akhirnya kita addendum untuk pembayaran KDN yang nantinya setiap tiga bulan sekali itu dibayarkan sekaligus diawal dan itu sudah di tandatangani pada tanggal 16 Agustus karena proses penandatanganan harus dikaji dulu dari Tangsel," ujarnya saat ditemui di Cilowong, Kamis (2/9/2022).
Baca juga: Larang Sampah Tangsel Dibuang ke TPSA Cilowong, Ketua DPRD Kota Serang Minta Kompensasi Dilunasi
Keterlambatan dana kompensasi kata Subagyo terdapat pada pemerintah Tangerang Selatan.
"Di kita sudah cepat tapi di Tangsel aga lambat, baru ditanggal 16 Agustus, sementara kita sudah proses untuk pengajuan anggaran perubahan," paparnya.
"Karena di addendum perubahan sudah berjalan akhirnya di perubahan bisa dibayarkan sekitar bulan September. Ketua dewan mendorong agar dipercepat, semoga minggu kedua sudah bisa dibayarkan KDN nya," terangnya.
Baca juga: Truk Sampah Menuju TPSA Cilowong Serang Dihadang, Berikut 8 Tuntutan Warga untuk Segera Dipenuhi
Subagyo menjelaskan akhir tahun 2022, kerjasama pembuangan sampah dari Tangsel ke Kota Serang akan dikaji ulang setiap tahunnya.
"Perjanjian kerjasama akan dievaluasi setiap tahun, kalo hasil evaluasi tidak memungkinkan sesuai tuntutan masyarakat maka tidak bisa dilanjutkan sehingga itu sebagai bahan evaluasi kita bersama untuk menghentikan kerjasama," terangnya.
"Hasil evaluasi sudah berjalan kalau tiba-tiba disetop kita berarti ada one prestasi," jelasnya.
Subagyo menegaskan bahwa untuk sampah dari Tangsel sementara disetop sampai dengan KDN diberikan kepada masyarakat Taktakan.
Kedua, untuk sampah dari Kabupaten Serang distop sampai Kabupaten Serang lakukan MoU.
"Sampah dari Kabupaten disetop sampai nanti akan berlakukan seperti Tangsel," kata Subagyo.