Per 2 November, TV Analog di Seluruh Indonesia Akan Disuntik Mati Termasuk Banten
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan menyuntik mati siaran TV analog di seluruh Indonesia termasuk Banten
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan menyuntik mati siaran TV analog di seluruh Indonesia termasuk Provinsi Banten.
Ketua KPID Banten Haris H Witharja mengatakan batas akhir untuk Analog Off Switch (ASO) pada tanggal 2 November 2022.
"Berdasarkan amanat Undang-undang Cipta Kerja, itu mengamanatkan agar 2 November 2022 di seluruh Indonesia harus sudah ASO (Analog Switch Off,-red)," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Masuk Era TV Digital, TV Analog Diobral Rp 200 Ribu di Jateng, Mahasiswa: Bisa Gratis Nonton Bola
Haris menuturkan bahwa sebetulnya untuk tahapan ASO di Banten dan seluruh Provinsi se-Indonesia.
Sudah dijadwalkan tahapan kapan jadwal ASO di setiap wilayah.
Di mana untuk Banten sendiri dibagi ke beberapa tahapan, tahap satu 30 April 2022, tahap dua 25 Agustus 2022 dan tahap tiga 2 November 2022.
Diakuinya meskipun pada tahapan satu dan dua tidak berjalan semulus yang direncanakan.
"Karena kesiapan masyarakat sebagai penonton digital, itu masih belum dilakukan 100 persen," katanya.
Baca juga: Siap-siap! TV Analog Suntik Mati di Cilegon, Pandeglang, dan Serang pada Jumat Malam
Ditambah pembagian set top box (STB) gratis di masyarakat juga belum terlaksana sesuai harapan.
Sehingga proses untuk ASO ada sedikit kendala dan tertunda.
"Tapi apapun yang terjadi, tanggal 2 November 2022 itu harus sudah ASO se-Indonesia," ungkapnya.
Disampaikan Haris, saat ini pihaknya gencar mensosialisasikan kepada masyarakat untuk segera beralih dari TV analog ke TV digital.
Karena secara nasional, penyuntikan TV analog akan dilaksanakan serentak tanggal 2 November 2022.
Menurutnya, selain dilakukan sesuai amanat Undang-undang Cipta Kerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/siaran-tv-analog-dimatikan-mulai-17-agustus-2021.jpg)