Gara-gara Segumpal Rambut, TKW Asal Indramayu Dipenjara 11 Tahun di Saudi, Dituduh Guna-guna Majikan
Kisah seorang tenaga kerja wanita (TKW) beranama Rusmini Wati (36) yang sempat dipenjara selama 11 tahun di Arab Saudi.
TRIBUNBANTEN.COM - Kisah seorang tenaga kerja wanita (TKW) beranama Rusmini Wati (36) yang sempat dipenjara selama 11 tahun di Arab Saudi.
Setelah 11 tahun dipenjara, Rusmini akhirnya bebas dan telah pulang ke kampung halamannya di Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (3/9/2022) malam.
Melansir Tribun Jabar, Otoritas Arab Saudi menghukum Rusmini meski pengadilan membuktikannya tak bersalah atas tudingan mengguna-guna majikannya di Arab hingga sakit parah.
Ditemui di kediamannya, Senin (6/9/2022), kelelahan masih terlihat di paras Rusmini. Matanya masih sembab karena menangis.
Rusmini mengaku masih tak percaya akhirnya bisa kembali ke rumahnya di Cangko. Semua, ujar Rusmini, masih seperti mimpi.
"Alhamdulillah akhirnya bisa pulang, berkumpul dengan keluarga," ujarnya.

Baca juga: Isi Waktu Luang, TKW Ini Malah Raup Rp 8 Juta Dalam 3 Hari dari TikTok
Air mata Rusmini kembali menetes saat mengingat masa kelam ketika ia dituduh mengguna-guna atau menyihir majikannya di Arab Saudi.
Semua itu, ujarnya, terjadi tahun 2012, persis sehari sebelum kepulangannya ke Tanah Air setelah hampir empat tahun menjadi TKW di sana.
Saat itu, tutur Rusmini, keluarga majikannya mendadak sakit, yang belakangan diketahui ternyata sakit diabetes.
Namun, majikannya curiga sakit itu terjadi karena mereka diguna-guna olehnya.
Untuk mencari bukti, mereka pun menggeledah Rusmini, dan menemukan segumpal rambut yang disimpan Rusmini di dalam plastik kecil.
"Padahal rambut punya saya sendiri bukan milik majikan, kan saya rambutnya panjang, terus rontok," ujar Rusmini.
Meski berkali-kali dijelaskan bahwa rambut itu adalah rambutnya yang rontok yang sengaja ia simpan agar tidak tercecer, majikan Rusmini tetap meyakini bahwa rambut-rabut tersebut adalah media yang digunakan Rusmini mengguna-gunai mereka.
Majikannya bahkan membawa kasus ini ke pengadilan. Rusmini pun disidang dengan tuduhan telah mempraktikkan sihir. Hukumannya sangat berat: mati dengan cara dipancung.
"Saya takut sekali, apalagi di sana saya enggak punya siapa-siapa, saya cuma bisa minta kepada Gusti Allah," ujar Rusmini.
Baca juga: Cerita Suami Juriah TKW Asal Serang yang Disiksa di Arab Saudi, Tidurnya di Gudang