Tubagus Chaeri Wardana Chasan Alias Wawan Bebas, Dapat Pembebasan Bersyarat dari Kemenkumham

Wawan adalah satu dari 23 narapidana korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020). Tubagus Chaeri Wardana Chasan atau Wawan bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Rabu (7/9/2022). 

TRIBUNBANTEN.COM - Tubagus Chaeri Wardana Chasan atau Wawan bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Rabu (7/9/2022).

Wawan adalah satu dari 23 narapidana korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham.

Kabag Humas Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan ada 23 narapidana tipikor yang dikeluarkan pada 6 September 2022 dari dua lapas.

Baca juga: Korupsi Alkes di Banten, Hukuman Wawan Suami Wali Kota Tangsel Diperberat Jadi 7 Tahun Penjara

"Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," ujarnya, Rabu.

Mengutip Kompas.com, Wawan adalah putra dari Jawara Banten, Chasan Sochib.

Wawan adalah adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yang juga dinyatakan bebas, Selasa (6/9/2022) dari Lapas Kelas IIA Tangerang.

Mengutip Tribunnews.com, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari 4 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.

Wawan juga dikenai hukuman berupa denda sejumlah Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Suami Airin Rachmi Diany itu juga dikenai hukuman tambahan berupa uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa uang pengganti sebesar Rp58.025.103.859, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti dan apabila hartanya tidak mencukupi uang pengganti tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun," berikut bunyi putusan seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/12/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Andriani Nurdin dengan anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi, dan Singgih Budi Prakoso dalam memutus perkara ini.

Baca juga: Sang Ibu, Ratu Atut Chosiyah Bebas dari Penjara, Andika Hazrumy: Beliau Pingin Dekat dengan Allah!

Kendati diperberat menjadi 7 tahun, dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wawan dinilai tidak terbukti oleh majelis hakim.

"Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kedua Penuntut Umum," seperti tertuang dalam amar putusan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana 4 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved