Tubagus Chaeri Wardana Chasan Alias Wawan Bebas, Dapat Pembebasan Bersyarat dari Kemenkumham

Wawan adalah satu dari 23 narapidana korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020). Tubagus Chaeri Wardana Chasan atau Wawan bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Rabu (7/9/2022). 

Wawan melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 94,317 miliar.

Dia terbukti bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD Tahun Anggaran 2012 dan APBD Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar.

Wawan juga terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp14,528 miliar.

"Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," kata Hakim Ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/7/

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sang "Pangeran Banten", Tubagus Chaeri Wardana Bebas Bersyarat "

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korupsi Alkes, Hukuman Wawan Diperberat Jadi 7 Tahun Penjara

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved