Rugi Rp 200 Miliar, PT. Vidio Dot Com Polisikan Oknum Pembajakan dan Pencatutan Logo Tanpa Izin
PT. Video Dot Com melaporkan dugaan tindak pidana pembajakan dan pencatutan logo Vidio tanpa izin dan dikomersilkan secara ilegal ke Polda Banten.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - PT. Video Dot Com melaporkan dugaan tindak pidana pembajakan dan pencatutan logo Vidio tanpa izin dan dikomersilkan secara ilegal ke Polda Banten, Kamis (6/9/2022).
Tim Vidio menemukan adanya sebuah produk jenis set top box (STB) asal lokal dengan mencatut logo Vidio dan diperjual belikan di wilayah Banten.
Kuasa Hukum PT. Vidio Dot Com, Ignatius Patar Effendy Nainggolan mengatakan bahwa pihaknya membuat laporan polisi (LP) ke Polda Banten.
Terkait tiga dugaan tindak pidana, yakni dugaan tindak pidana merk dan indikasi geografis, dugaan tindak pidana hak cipta dan dugaan tindak pidana UU ITE.
Baca juga: Pengacara Vidio Laporkan Oknum yang Diduga Gunakan Hak Kekayaan Intelektual ke Polda Banten
"Maksud kami membuat laporan ini agar memberikan edukasi kepada masyarakat, serta memberi efek jera kepada masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan merk," ujarnya kepada awak media saat berada di Mapolda Banten, Kamis (8/9/2022).
Laporan tersebut telah diterima di SPKT Polda Banten dengan Nomor : LP/B/442/IX/2022/SPKTIII.DITRESKRIMSUS/POLDA BANTEN.
Patar menjelaskan, modus dari kasus tersebut yaitu terduga terlapor memproduksi STB dengan mencatut logo dari Vidio.
Bahkan dalam isi konten-kontennya, kata dia, juga mencatut logo Vidio.
Sehingga atas tindakan tersebut, merugikan pihak PT. Vidio Dot Com hingga miliaran rupiah.
"Kerugian secara materil kurang lebih Rp 200 miliar," katanya.
Disampaikan Patar, kerugian itu berasal dari lisensi yang dibeli oleh PT. Vidio Dot Com atas film-film atau produk yang dijual secara ilegal.
Sementara pihak Vidio telah membeli langsung dari Production House (PH) dan pemilik hak ciptanya langsung.
"Karena yang jual STB ini, dia tidak membeli hak cipta dan ngga bayar tinggal nyomot doang," katanya.
Adapun kronologinya, yaitu dimulai pada sekitar tanggal 13 Juli 2022.
Pada saat itu, pihak Vidio mengetahui adanya pembajakan logo tersebut ketika tim sedang melakukan monitoring di beberapa sosial media.
Tim menemukan adanya kegiatan jual beli alat Set Top Box, yang mana di dalam produknya terdapat logo Vidio.
Baca juga: VIDEO: Sopir Angkot di Lebak Banten Mogok Gegara Kenaikan Harga BBM
"Ternyata di dalam produk tersebut ada logo kami yang dipakai tanpa hak dan tanpa izin. Bahkan di dalam STB nya juga telah tertanam aplikasi kami, yang tidak ada izinnya sama sekali," katanya.
Harga yang ditawarkan untuk setiap satu STB dibandrol dengan harga Rp 250 ribu sampai dengan Rp 400 ribu per STB.
Berdasarkan pengamatannya, sebanyak 3.000 lebih STB telah diperjual belikan di wilayah Jabodetabek termasuk Banten.
Atas hal itu, pihaknya berharap agar siapapun yang menjual STB agar tidak mencatut nama Vidio tanpa izin.
"Harapannya dengan adanya laporan ini, bagi yang sudah melakukan pencatutan nama juga pun langsung berhenti dan tidak melakukan lagi," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan informasi tersebut.
"Benar, ada LP masuk ke SPKT Polda Banten melaporkan terkait adanya perkara dugaan tindak pidana merk dan indikasi geografis dan/atau dugaan tindak pidana hak cipta dan/atau dugaan tindak pidana UU ITE," ungkapnya.