Pengacara Vidio Laporkan Oknum yang Diduga Gunakan Hak Kekayaan Intelektual ke Polda Banten
Perwakilan perusahaan media, Vidio (Vidio.com) bersama kuasa hukumnya mendatangi Mapolda Banten, untuk melapurkan dugaan pelanggaran HAKI
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Perwakilan perusahaan media, Vidio (Vidio.com) bersama kuasa hukumnya mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Banten, pada Selasa (6/9/2022) siang.
Kuasa Hukum Vidio, Eben Eser Ginting mengatakan, pihaknya melaporkan oknum ke Polda Banten, yang terindikasi telah menyalahgunakan Hak Kekayaan Intelektual (Haki) milik Perusahaan Vidio.
"(Laporan-red) terkait produk yang menggunakan Hak Kekayaan Intelektual milik klien kami" ujarnya kepada awak media saat berada di Mapolda Banten, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Keren! 10 Budaya Lebak Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham Banten, Ini Daftarnya
Setelah berkoordinasi dengan pihak penyidik, kata Eben, yang semula akan membuat Laporan Polisi (LP) hari ini, pihaknya direkomendasikan untuk melakukan laporan informasi (LI) terlebih dahulu.
Setelah itu akan ditindaklanjuti dengan mengambil keterangan resmi dari pihak Vidio.
"Pelaporannya terkait pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual," katanya.
Baca juga: Kekayaan Intelektual Sangat Penting Melindungi Kreator, Desainer, Akademisi, dan Pemilik Brand
Adapun untuk permasalahannya, lanjut Eben, pihaknya akan menjelaskannya secara spesifik setelah membuat LP.
Sementara ini, pihaknya baru membuat Laporan Informasi (LI) di Polda Banten.
"Sejauh ini pelaporan kami tentang LI diterima dengan baik oleh polda Banten dan akan segera diproses." ungkapnya.