KDN Turun dan MoU Disetujui, Sampah Kota Tangsel dan Kabupaten Serang Bisa Dikirim ke TPSA Cilowong
Pemkot Serang saat ini tengah menyetop pengiriman sampah dari Kabupaten Serang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke TPSA Cilowong.
Penulis: mildaniati | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pemkot Serang saat ini tengah menyetop pengiriman sampah dari Kabupaten Serang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke TPSA Cilowong sampai 20 September 2022.
Pemberlakuan penyetopan pengiriman sampah dari dua daerah tersebut dimulai sejak tanggal 1 September 2022.
Penyetopan itu dilakukan hanya sampai Kompensasi Dampak Negatif (KDN) turun dan dibayarkan oleh Pemkot Serang pada masyaraakt Cilowong.
Baca juga: Warga Cilowong Larang Pemkab Serang Buang Sampah di TPSA Cilowong Akibatnya 27 Truk Mangkrak
Sementara, untuk sampah dari Kabupaten Serang masih menunggu kerjasama antar Kabupaten Serang dengan Kota Serang.
Asisten Daerah (Asda) 1 Kota Serang, Subagyo menjelaskan, KDN akan dibayarkan paling lambat tanggal 20 September 2022.
Sambil menunggu APBD Perubahan Tahun 2022 dievaluasi oleh pihak Provinsi Banten.
"Paling lambat KDN tanggal 20 September dibayarkan oleh Pemkot Serang," ujarnya pada TribunBanten.com melalui telefon, Minggu (11/9/2022).
"Tanggal 1 September 2022 disetop sampah Tangsel dan Kabupaten Serang sementara," sambungnya.
Terkait sampah dari Kabupaten Serang, saat ini masih dikomunikasikan oleh jajaran pemerintahan.
"Sampah Kabupaten sedang dikomunikasikan berkaitan dengan bentuk kontribusi untuk masyarakat seperti apa, kemarin hari Senin dari Kabupaten dateng ke Pemkot bersama Asda 1, kepala BPKAD dan Kadis LH. Selasanya perwakilan masyarakat menyampaikan ke pa sekda terkait kesepakatan yang harus disampaikan pada Kabupaten," jelasnya.
Baca juga: Tangsel Dilarang Buang Sampah ke TPSA Cilowong, Gegara Dana Kompensasi Rp 18,9 M Belum Dibayar
Untuk sampah dari Provinsi Banten akan diterima apabila pemprov berkontribusi membantu membangun TPAS Cilowong.
"Provinsi diminta kontribusinya dalam pembangunan TPAS Cilowong, kemanfaatannya di Cilowong kan oleh kabupaten, kota, dan Tangsel serta provinsi, untuk sampah dari Provinsi belum disetop," terangnya.
Adapun terkait sampah dari perumahan di Kota Serang yang sempat tersendat untuk membuang ke TPAS Cilowong.
Subagyo mengaku saat ini sampah dari Kota Serang dan perumahan sudah berjalan lancar dan bisa membuang ke TPAS Cilowong.
Baca juga: Kepala DLH Kabupaten Serang Tolak Tandatangani MoU Pengiriman Sampak ke TPSA Cilowong
"Info dari pa kadis sudah bisa buang untuk sampah Kota termasuk perumahan," ucapnya.
Subagyo berharap untuk KDN, semoga sebelum tanggal 20 September sudah bisa dibayarkan.
"Semoga sebelun tanggal 20 dibayarkan, saat ini kita sedang evaluasi APBD Perubahan Tahun 2022 dari Provinsi, kalo hasil evaluasinya sudah turun baru kita bisa berikan pembayaran," terangnya.