Harga BBM Naik, Buruh di Cilegon Minta Upah Tahun 2023 Naik 40 Persen dan Penolakan UU Omnibuslaw

Ratusan buruh di Kota Cilegon meminta kenaikan upah sebesar 40 persen di tahun 2023 usai harga BBM dinaikkan.

Penulis: Sopian Sauri | Editor: Abdul Rosid
Sopian Sauri/TribunBanten.com
Ratusan buruh di Kota Cilegon meminta kenaikan upah sebesar 40 persen di tahun 2023 usai harga BBM dinaikkan. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Sopian Sauri

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Ratusan buruh di Kota Cilegon meminta kenaikan upah sebesar 40 persen di tahun 2023 usai harga BBM dinaikkan.

Tuntutan itu diutarakan oleh Forum Komunikasi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB) Kota Cilegon dalam aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak atau BBM di depan Gedung DPRD Kota Cilegon, Senin (12/9/2022).

Selain tuntutan kenaikan upah, buruh di Kota Cilegon juga menolak kenaikan harga BBM dan UU Omnibuslaw Cipta Kerja.

Baca juga: Cerita Dibalik Aksi Ojol se-Banten Tolak Kenaikan BBM, Customer Enggan Pesan Khawatir Dibatalkan

Pada kesempatan itu, sejumlah perwakilan serikat buruh melakukan audinesi dengan Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi'raj dan Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro, di ruang rapat DPRD Kota Cilegon.

Ketua DPC FSPKEP Kota Cilegon Rudi Sahrudin mengatakan, pihaknya menuntut tegas kenaikan BBM yang dampaknya luar biasa terhadap buruh dan masyarakat.

"Kita ikut menolak secara tegas tentang kenaikan BBM, karena ini dampaknya sudah luar biasa bukan ke buruh saja tapi kemasyarakat," kata Rudi, kepada awak media usai melaksanakan audiensi, Senin.

Selain itu, lanjut Rusdi, pihaknya juga menuntut adanya kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di tahun 2023 sebesar 40 persen dari nilai UMK Kota Cilegon 4,3 juta.

Menurutnya, kenaikan itu dikatakan wajar, karena harga sembako dan semacam lainnya naik rata-rata 30 persen.

"Saat kenaikan BBM udah pasti pengen naik UMK, bahkan kita menuntut kenaikannya itu 40 persen, karena kenaikan sekarang ini dilalapangan tentang sembako atau apa itu rata-rata sampai 30 persen kenaikannya," tuturnya.

Bahkan, menurutnya sebelum adanya kenaikan BBM sudah dirasakan dampaknya. Ditambah dengan adanya kenaikan BBM.

"Wajar dong kita menuntut kenaikan umk di 40 peseren," ucapnya.

Baca juga: Pakar Sebut Demo Tolak BBM Naik Adalah Politis hingga Sindir Soal Kepemimpinan Anies Baswedan

Masih kata Rusdi, ia menyatakan, jika mengacu kepada peraturan pemerintah nomer 36 tentang pengupahan, maka upah buruh tidak akan naik lagi.

Sementara, kebutuhan biaya hidup saat ini dengan adanya kenaikan BBM sangat memberatkan masyarakat.

"Kalau pake komponen PP 36 kan ga ada kenaikan lagi, orang tahun kemarin juga 0.71 persen, dihantam kenaikan BBM ini sama aja, jadi upah kita bukanya tinggi malah tambah hancur," jelas Rusdi.

Ia mengatakan jika hal ini tidak direalisasikan akan terus bergerak, bahkan sesuai intruksi nasional akan mogok kerja di akhir November.

Baca juga: Gelar Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM, Ini Enam Tuntutan Driver Ojek Online di Banten

"Kalau keputusan ini tidak terealisasi kita akan bergerak terus, akir November atau awal Desember sesuai intruksi nasional pusat akan melakukan mogok kerja nasional. Kalau tuntutan tidak dipenuhi oleh pemerintah," ungkapnya.

Sementara, Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi'raj mengatakan, terkait tuntutan buruh untuk meminta dinaikan 40 persen akan ditentukan pada kondisi inflasi.

"Artinya ditentukan kepada kondisi inflasi, terkait dengan itu yang penting kami ada tuntutan bagaimana kenaikan buruh itu didengar dan ditindak lanjuti," pungkasnya.

Selain itu, untuk sistem pengupahan nantinya akan diselesaikan oleh Pemkot Cilegon dan Dewan pengupahan Kota.

"Di LPK tripartid itu dibahas, bagaimana mereka diajak dari mualai awal hingga akhir jangan ada ditengah, sehingga ada dari pihak pengupahan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved