Potensi Ferdy Sambo Cs Lepas dari Tahanan Jika Ini Terjadi, IPW Ingatkan Maksimal Penahanan 120 Hari
IPW mengingatkan agar proses penanganan kasus pembunuhan Brigadir J tidak melebihi batas masa tahanan para tersangka.
Editor:
Vega Dhini
Tribunnews.com
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan agar proses penanganan kasus pembunuhan Brigadir J tidak melebihi batas masa tahanan para tersangka.
Sebab, di situ ada fakta menghilangkan barang bukti, barang bukti CCTV salah satunya, kemudian fakta ada penambahan proyektil peluru.
“Ini fakta yang terlihat di permukaan.”
Hal lain yang tak kalah penting dalam penyidikan ini, menurut Sugeng adalah prosesnya harus memenuhi syarat formil dan materiil.
“Harus memenuhi syarat formil dan materiil, serta berkas lengkap agar perkara ini cermat, kemudian tidak lemah, sehingga menurut saya, tidak problem bahwa belum diserahkan pada kejaksaan.”
(KOMPAS.TV/Kurniawan Eka Mulyana)
Artikel ini telah tayang di KOMPAS.TV dengan judul Jika Penanganan Kasus Brigadir J Lebihi Batas Penahanan 120 Hari, Tersangka Bisa Lepas Demi Hukum
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/yrjymh-Ferdy-Sambo.jpg)