Pengamat Nilai Wacana Jokowi Turun Kelas Jadi Cawapres di Pilpres 2024 Tidak Elok: Merusak Marwahnya
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menanggapi wacana nyeleneh yang menduetkan Prabowo Subianto dan Joko Widodo di Pilpres 2024.
TRIBUNBANTEN.COM - Pakar hukum tata negara Feri Amsari menanggapi wacana nyeleneh yang menduetkan Prabowo Subianto dan Joko Widodo di Pilpres 2024.
Wacana Prabowo dan Jokowi sebagai capres dan cawapres itu digaungkan oleh pendukung setia kedua tokoh dan direstui oleh sejumlah elit partai.
Mengingat Presiden Jokowi sudah dua periode jadi orang nomor satu di republik ini, maka menjadi cawapres diperbolehkan oleh aturan yang ada.
Namun menurut Feri Amsari, jika terwujud hal itu sangat tidak elok lantaran sejumlah persoalan akan muncul jika Jokowi menjadi wakil presiden pada 2024.
"Jadi tidak elok, tatanan negara dirusak oleh tradisi ini jika kemudian seorang presiden mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (14/9/2022).
Dalam tradisi ketatanegaraan, kata Feri, tidak lumrah orang yang pernah menjadi presiden lantas menjabat wakil presiden.
Baca juga: Soal Kemungkinan Besar Duet Prabowo-Jokowi Capres-Cawapres di Pilpres 2024, Gerindra-PDIP Searah
Sebab, menjadi presiden berarti telah mencapai puncak karier tertinggi dalam bernegara, yaitu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Sementara itu, kedudukan wakil presiden merupakan orang nomor dua.
Menurut Feri, orang yang sudah pernah menjabat sebagai presiden, apalagi dua periode, akan kehilangan marwahnya jika kemudian menjadi wakil presiden.
"Perlu diingat, dalam tradisi sistem presidensial bahwa presiden yang tidak lagi menjabat setelah dua periode, dia selalu dipanggil sebagai presiden. Tidak ada mantan presiden," ujar Feri.
"Jadi kan aneh kalau kemudian seorang presiden kemudian mencalonkan diri menjadi wakil presiden, merusak marwahnya," imbuh Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu.
Selain itu, lanjut Feri, Undang-Undang Dasar 1945 secara tersirat melarang presiden yang sudah menjabat dua periode mencalonkan diri sebagai wapres.
UUD memang tak mengatur secara gamblang bahwa presiden yang sudah menjabat dua periode dilarang mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Pasal 7 UUD hanya menyebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Namun, kata Feri, konstitusi mengamanatkan bahwa jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka harus digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 8.