KISAH PILU Anak Korban Rudapaksa di Medan yang Idap HIV, KemenPPPA: Hukum Berat Pelaku

J anak berusia 12 asal Medan, Sumatera Utara menerima nasib lantaran menjadi korban persetubuhan paksa selama bertahun-tahun.

Editor: Abdul Rosid
SHUTTERSHOCK
J anak berusia 12 asal Medan, Sumatera Utara menerima nasib lantaran menjadi korban persetubuhan paksa selama bertahun-tahun. 

TRIBUNBANTEN.COM - J anak berusia 12 asal Medan, Sumatera Utara menerima nasib lantaran menjadi korban persetubuhan paksa selama bertahun-tahun.

Kondisi J saat ini sangat memperihatinkan, usai dirudapaksa, dirinya saat ini mengidap penyakit HIV.

Menanggapi hal itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengutuk keras perlakuan persetubuhan paksa terhadap J.

Baca juga: Ungkap Dugaan Rudapaksa terhadap Anak Yatim Piatu 13 Tahun, Hotman Paris: Kepada Kapolres, Tolong!

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mendorong kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap para pelaku persetubuhan yang melanggar Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku bisa dituntut dengan ancaman pidana seberat-beratnya sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016. Terlebih pelaku merupakan orang-orang terdekat korban," ujar Nahar dalam keterangannya, Sabtu (17/9/2022).

Nahar menyebutkan, saat ini J tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Medan lantaran terinfeksi HIV.

“Saat ini, upaya perlindungan khusus anak terhadap J, juga dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PKA, khususnya anak korban kejahatan seksual dan anak dengan HIV/AIDS,” tutur Nahar.

Menurut Nahar, Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di daerah telah mendampingi J dan keluarga sejak awal kasus ini bergulir.

Termasuk dalam proses pemeriksaan di kepolisian serta mendampingi upaya rehabilitasi medisnya.

Baca juga: Alasan Kriminolog Australian National University Tak Yakin Brigadir J Rudapaksa Putri Candrawathi  

"Kami terus memantau. Saat ini kondisi anak semakin membaik," tambah Nahar.

Seperti diketahui, J diduga mendapatkan perlakuan kekerasan seksual selama bertahun-tahun.

Sejak orang tuanya berpisah dan akhirnya ibunya meninggal dunia, J berada dalam pengasuhan neneknya.


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anak 12 Tahun Terjangkit HIV Usai Dirudapaksa, KemenPPPA: Pelaku Bisa Dituntut Pidana Berat

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved