2022 Belum Genap Setahun, Angka Perceraian di Serang Banten Sudah Ada 2.433 Kasus

Dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2022, tercatat ada 2433 kasus perceraian di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang.

Tayang:
Editor: Ahmad Haris
tribunnewsBogor.com
llustrasi perceraian. Pada kurun waktu Januari hingga Agustus 2022, Pengadilan Agama (PA) Serang mencatat ada 2433 kasus perceraian untuk total keseluruhan cakupan wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang, Selasa (20/9/2022). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com/Siti Nurul Hamidah

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Tahun 2022 belum genap setahun. Tetapi angka perceraian di Serang Provinsi Banten sudah tinggi.

Pengadilan Agama (PA) Serang mencatat, telah ada 2.433 kasus perceraian untuk total keseluruhan cakupan wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang.

Ke-2.433 kasus perceraian itu merupakan catatan PA Serang dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2022.

Baca juga: Prihatin Ada Ribuan Kasus Perceraian ASN, Wabup Serang: Mudah-mudahan Bukan karena Selingkuh

Untuk diketahui, cakupan wilayah perkara perceraian yang ditangani PA Serang, adalah untuk wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang.

Humas PA Serang, Junaedi menjelaskan, kasus perceraian yang diajukan ke PA Serang terjadi baik oleh pihak suami maupun istri.

Kasus perceraian yang diajukan oleh suami disebut cerai talak, sedangkan kasus perceraian yang diajukan oleh istri disebut cerai gugat.

Ia menyebutkan bahwa kasus yang lebih banyak terjadi adalah cerai gugat.

Artinya lebih banyak istri yang menggugat cerai suami, dibanding suami menggugat cerai istri.

“Dalam kasusnya yang terjadi lebih banyak cerai gugat, atau lebih banyak kasus perceraian yang diajukan oleh istri.” ungkap Junaedi saat ditemui TribunBanten.com di Pengadilan Agama Serang, Selasa (20/9/2022).

“Kalau secara persentase jika dari angka 10, maka 7 untuk cerai gugat atau kasus perceraian yang diajukan oleh istri dan 3 adalah kasus perceraian yang diajukan oleh suami atau cerai talak,” sambung Junaedi.

“Jadi sangat banyak dari pihak perempuan untuk gugatan cerai,” sambungnya lagi.

Pria berusia 60 tahun tersebut menyebutkan, bahwa tingginya angka perceraian di PA Serang adalah kebanyakan karena faktor ekonomi.

Junaedi menuturkan, masalah yang menjadi alasan perceraian sangat banyak.

Namun secara umum, karena adanya persoalan tanggung jawab, nafkah dan gangguan pihak ketiga.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved