Geledah Rumah di Serang, Polisi Dapati Satu Bungkus Sabu Siap Edar
SA (27), ditangkap di kediamannya karena kedapatan menyimpan sabu pada Kamis (15/9/2022). Sat Resnarkoba Polres Serang menemukan satu bungkus sabu
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - SA (27), ditangkap di kediamannya karena kedapatan menyimpan sabu pada Kamis (15/9/2022).
Sat Resnarkoba Polres Serang menemukan satu bungkus sabu saat menggeledah kediaman itu.
"SA beserta barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu kita amankan," kata Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael Tendayu melalui pesan WhatsApp, pada Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Rumah Pengedar Narkoba di Cilegon Digerebek, 76 Paket Sabu Disita Polisi
Upaya pengungkapan kasus narkoba itu berawal pada saat aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat soal dugaan transaksi narkoba.
Menurut Michael, dari keterangan tersangka SA, sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial AR yang dibelinya seharga Rp350 ribu.
Dan untuk penyelidikan serta pengembangan kasus, saat ini SA sudah diamankan di Mapolres Serang.
Baca juga: Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Warga Kota Cilegon Ditangkap Polisi
Sementara untuk RA yang menjual narkotika jenis sabu ini, masih dalam pengejaran petugas (DPO).
"Masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatnnya SA dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/sabu-sabu.jpg)