Ini Notifikasi yang Muncul Jika Anda Lolos Jadi Calon Penerima BSU Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
Dana BSU atau BLT subsidi gaji sebesar Rp 600.000 akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
TRIBUNBANTEN.COM - BSU tahap 2 pekan ini akan mulai dicairkan.
Ini adalah kabar baik bagi pekerja yang memiliki gaji paling banyak Rp 3,5 juta atau dengan persyaratan tertentu yang telah ditetapkan.
Kini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang melakukan verifikasi dan validasi data penerima BSU tahap 2.

Baca juga: Tahap dan Syarat Pendataan Non ASN untuk Tenaga Honorer, Berikut Batas Usia yang Ditetapkan
Baca juga: Kapan BSU Tahap 2 2022 Cair? Cek Status Penerima via Situs Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Anda bisa melakukan pengecekan status penerima BSU tahap 2 dengan mudah melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau laman Kemnaker.
Ada notifikasi khusus yang akan muncul jika Anda lolos atau tidak sebagai calon penerima BSU tahap 2 atau subsidi gaji Rp 600 ribu.
Dana BSU atau BLT subsidi gaji sebesar Rp 600.000 nantinya akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
“Setelah selesai verifikasi, validasi, maka (BSU) tahap kedua akan kami salurkan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan pers, Jumat (16/09/2022) pekan lalu.
BSU 2022 atau BLT subsidi gaji diberikan kepada 14,6 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Bantuan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli dalam memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat dari kenaikan harga.
Pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah kepada Pekerja/Buruh.
Lalu, bagaimana cara mengecek penerima BSU tahap 2?
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU tahap 2, bisa mengecek langsung di laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau https://bsu.kemnaker.go.id/.
Namun sebelum itu, ketahui syarat penerima BSU berdasarkan Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022.
Adapun syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
- Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri.
- Bukan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.
Cara cek penerima BSU 2022 tahap 2