Tahap dan Syarat Pendataan Non ASN untuk Tenaga Honorer, Berikut Batas Usia yang Ditetapkan

Pendataan non ASN ini akan berakhir pada 31 Oktober 2022. Pendataan ini menjadi langkah pemerintah untuk menghapus tenaga honorer yang ditargetkan.

Editor: Vega Dhini
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Ribuan tenaga honorer di Banten menggelar aksi damai di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang, Senin (15/8/2022). Hingga kini, BKN melakukan pendataan non ASN baik di lingkup instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Tahap pertama, sebelum prafinalisasi, masing-masing admin/operator instansi mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non ASN di portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non ASN.

Tahap kedua, tahap prafinalisasi yang berlangsung 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar tenaga non ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.

Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.

Tahap terakhir, finalisasi yang berlangsung 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non ASN pada kanal informasinya.

(Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat dan Kriteria Pendataan Non ASN Berikut Alurnya"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved