Terjun Bebas? Nasib Ferdy Sambo Setelah Dipecat Polri, Tak Dapat Gelar Purnawirawan dan Uang Pensiun
Putusan banding Ferdy Sambo ditolak, ia resmi dipecat dari Polri. Tak bakal dapat hak pensiun dan statusnya sebagai purnawirawan.
TRIBUNBANTEN.COM - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.
Karier Ferdy Sambo berakhir sudah, bagaimana dengan nasibnya setelah ini?
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo resmi dipecat setelah sidang banding ditolak Polri pada Senin (19/9/2022) lalu.
Baca juga: Yakin Ferdy Sambo Masih Melawan meski Dipecat Polri, IPW: Dia Pegang Informasi yang Kita Tak Tahu
Baca juga: Banding Ditolak, Irjen Ferdy Sambo Tak akan Dapat Seremonial Khusus dari Polri
Komjen Agung Budi Maryoto memimpin sidang banding ini.
Lalu, bagaimana nasib Ferdy Sambo setelah dipecat dari Polri?
Apakah tetap mendapat gelar Purnawirawan ?
Bagaimana dengan hak uang pensiun ?
Tak Dapat Gelar Purnawirawan
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, tak akan mendapat gelar purnawirawan serta gaji pensiun setelah dipecat dari Polri.
"Dicabut hak pensiun dan statusnya sebagai purnawirawan," ujar Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto beberapa waktu lalu.
Hak pensiun hanya mungkin didapat seandainya Polri mengabulkan surat pengunduran diri Sambo dari Korps Bhayangkara itu.
Besaran pensiunan Polri sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019.
Diketahui, jabatan Ferdy Sambo saat ini adalah perwira tinggi Polri jenderal bintang dua, Inspektur Jenderal (Irjen).
Merujuk PP Nomor 20 Tahun 2019, perwira tinggi Polri menerima pensiunan mulai Rp1.643.500 hingga Rp4.448.100.
Sementara, gaji pokok Ferdy Sambo sebagai Irjen berkisar antara Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500.