Tangis Terdakwa Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Pecah, Dinyatakan Bersalah Tewaskan 49 Napi
Yoga Wido Nugroho, terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, menangis setelah divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun empat bulan
TRIBUNBANTEN.COM - Yoga Wido Nugroho, terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, menangis setelah divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun empat bulan
Yoga Wido Nugroho divonis hukuman selama 1 tahun empat bulan bersama dengan Suparto dan Rusmanto.
Sedangkan, seorang terdakwa lainnya yaitu Panahatan Butar-butar divonis hukuman penjara 1,5 tahun.
Aji Suryo, selaku ketua majelis hakim persidangan membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Gudang JNE di Depok Kebakaran, 200.000 Produk Eiger Adventure Ludes Terbakar, Perusahaan Minta Maaf
Usai vonis diputuskan salah seorang terdakwa, yakni Yoga Wido Nugroho, terlihat berdiri dari kursi di depan majelis hakim untuk duduk duduk di kursi bersama peserta sidang lainnya.
Sambil berjalan dan duduk di kursi peserta sidang, Yoga terlihat lesu dan menyeka air matanya usai mengtshui vonis yang dijatuhkan hakim.
Awalnya tangis kesedihan hanya berlinang di mata Yoga, hingga ketika dirangkul oleh rekannya, air mata yang ditahan sedari awal akhirnya tak kuasa tumpah.
Sambil melipat jaket hitam dan memasukkan ke dalam tas miliknya, air mata Yoga jatuh dan diusap menggunakan jaket hitamnya itu.
Setelah persidangan ditutup oleh majelis hakim suasana sidang yang digelar di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang itu pun semakin hari.
Dengan kondisi masih menangis, Yoga pun dihampiri hingga dipeluk oleh rekan dan sanak saudara sambil berjalan menuju ke luar ruang persidangan.
Diketahui, Ketua Majelis Hakim Aji Suryo, memutuskan vonis 1 tahun 4 bulan kepada Yoga dengan dakwaan melanggar Pasal 359 KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang siapa saja karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Ajukan Banding
Kuasa hukum terdakwa Budi Hariyadi mengatakan, putusan hakim pada terdakwa terlalu berat.
Pasalnya, kata Budi, keempat terdakwa termasuk Butarbutar merupakan pegawai lapas yang memiliki tugas cukup lama dan ada beberapa dari mereka yang sudah pensiun.