Tangis Terdakwa Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Pecah, Dinyatakan Bersalah Tewaskan 49 Napi
Yoga Wido Nugroho, terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, menangis setelah divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun empat bulan
Menurut Budi, penghargaan diri mereka juga dipertimbangkan dengan masa kerja seperti ini.
"Tuntutan 2 tahun dengan putusan 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun 4 bulan terlalu tinggi," ujar Budi Hariyadi saat ditemui usai sidang.
"Saya merasa hakim kurang mempertimbangkan hal-hal meringankan dan kronologis dari kejadian kebakaran itu," kata dia.
Baca juga: Usai Kebakaran di Lantai Tiga, Direktur Mall Serang: Tenant yang Lain Masih Tetap Buka
Budi pun menerangkan, pihaknya akan menyiapkan materi untuk mengajukan banding terkait hasil putusan majelis hakim tersebut.
Saat ini, pihaknya sebagai kuasa hukum akan mempelajari terlebih dahulu putusan vonis yang ditetapkan Ketua Majelis Hakim terhadap para terdakwa.
"Langkah selanjutnya yang akan kami tempuh adalah mengajukan banding terkait putusan vonis hakim kepada terdakwa hari ini," ucapnya.
"Jadi, pertimbangan putusan yang tadi dibacakan majelis hakim kita akan baca, pertimbangan dan pelajari pertimbangan apa yang belum dipertimbangkan majelis hakim, itu yang akan kita timbulkan lagi saat kita mengajukan banding," terang Budi Hariyadi.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Aji Suryo memberi waktu selama satu pekan bagi kuasa hukum terdakwa untuk mempertimbangkan pengajuan banding.
Baca juga: Cerita Pemilik Panti Pijat Soal Kebakaran di Ramayana Serang: Kaget, Takut Tempat Usaha Dilahap Api
Adapun peristiwa naas kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang terjadi pada 8 September 2021 lalu yang mengakibatkan 49 orang narapidana tewas.
Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, seluruh terdakwa telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai petugas lapas sehingga mengakibatkan kebakaran.
Terdakwa Panahatan Butar-butar divonis 1,5 tahun penjara sendiri petugas lapas bagian umum yang mengurus kelistrikan.
Sedangkan tiga terdakwa lainya bertugas mengawas dan menjaga aktivitas warga binaan lapas (WBL), serta menjaga lingkungan di area pos penjagaan Lapas Kelas I Tangerang
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Kuasa Hukum Anggap Vonis Terdakwa Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Berat, Siapkan Materi Banding
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Yoga Wido Nugroho Terdakwa Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Menangis Dengar Vonis Penjara

Yoga Wido Nugroho Defendant of Tangerang Class I Prison Fire Crying Hearing Prison Sentence
Did you mean Yoga Widi Nugroho Terdakwa Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Menangis Dengar Vonis Penjara