Tegas ke Kapolres Metro, Hotman Paris Geram Pelaku Pencabulan Dibebaskan: Bocah tapi Kelakuan Begal

Pengacara kondang Hotman Paris geram melihat pelaku rudapaksa bocah 10 tahun dikembalikan ke keluarganya.

Istimewa
Hotman Paris 

TRIBUNBANTEN.COM - Pengacara kondang Hotman Paris geram melihat pelaku rudapaksa bocah 10 tahun dikembalikan ke keluarganya.

Di hadapan Kapolres Metro Jakarta Utara, Hotman Paris blak-blakan mengaku tak setuju dengan keputusan tersebut.

Sebagai informasi, baru-baru ini  Hotman Paris Hutapea kembali mengungkap dugaan kasus rudapaksa yang menimpa bocah berusia 10 tahun.

Korban diduga telah dirudapaksa sejumlah anak laki-laki yang baru berusia belasan tahun.

TONTON JUGA

Baca juga: Teriak Histeris di Tengah Kebakaran di Setiabudi Jaksel, Wanita Ini Ternyata Jadi Korban Pelecehan

Lantaran pelaku juga masih di bawah umur, mereka pun dikembalikan ke keluarga hingga memunculkan pertanyaan di benak Hotman Paris.

Menurut Hotman Paris, dugaan kasus rudapaksa ini mendapat atensi setelah ia memviralkan di media sosial.

"Seperti biasa apa pun yang saya viralkan langsung mendapat tanggapan karena saya tidak sembarang membela," ujar Hotman dalam video singkat yang diunggah pada Instagram @hotmanparisofficial, Rabu (21/9/2022).

Hotman pun mengungkap kesedihan keluarga korban saat para pelaku dikembalikan pada orangtua

Menurut Hotman, pihak keluarga tak terima pelaku yang telah bertindak bejat dibebaskan karena masih di bawah umur.

Hotman Paris membongkar dugaan rudapaksa yang dilakukan anak kecil oleh anak kecil pada Rabu (21/9/2022).
Hotman Paris membongkar dugaan rudapaksa yang dilakukan anak kecil oleh anak kecil pada Rabu (21/9/2022). (capture Instagram @hotmanparisofficial)

"Dari tadi malam, ibu ini mengatakan 'Masa sih bisa dibebaskan aja? Masa bisa dibebaskan setelah keluarga saya diperkosa?'," ungkap Hotman.

"Itu yang saya enggak bisa menjawab melalui WA karena itu kan harus menurut Undang-undang."

Hotman pun mempertanyakan Undang-undang yang mengatur pelaku di bawah umur tidak ditahan meski telah melakukan kejahatan.

"Ibu ini masih menangis, bagaimana cara menerangkannya? Undang-undang kita yang salah atau DPR kita yang salah?," tanya Hotman.

"Karena kalau melihat umur 11 tahun, 12 tahun kelakuannya seperti begal, sudah tahu memerkosa."

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved