Ditinggal Pemilik ke RS, Maling Bobol Rumah Kosong di Tangerang saat Siang Bolong, Gasak Emas-Uang

Polres Metro Tangerang Kota menangkap tersangka pencurian berinisial BM (22) yang beraksi saat rumah korban dalam keadaan kosong.

Editor: Ahmad Haris
afs-securitysystems.com
Ilustrasi Pencurian. Polres Metro Tangerang Kota menangkap tersangka pencurian berinisial BM (22) yang beraksi saat rumah korban dalam keadaan kosong. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus pencurian di siang bolong berhasil diungkap oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya telah menangkap tersangka pencurian berinisial BM (22) yang beraksi saat rumah korban dalam keadaan kosong.

Menurut Kombes Zain Dwi Nugroho, tersangka melakukan pembobolan rumah warga di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Senin (5/9/2022).

Baca juga: Rumah Wartawan di Banten Dua Kali Dibobol Maling, Masuk Lewat Atap saat Siang Bolong

Sasaran tersangka adalah rumah kosong yang ditinggalkan korban ke rumah sakit.

"Namun pada saat korban kembali ke rumah, dan melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka," terang Zain, Minggu, (25/9/2022).

Korban langsung mengecek lemari, tempatnya menyimpan uang dan emas senilai Rp 17 juta ternyata sudah hilang.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Neglasari.

"Lalu, berdasarkan hasil olah TKP, analisa dan tambahan informasi dari masyarakat, Unit Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkap Zain.

Menurut pengakuan tersangka, uang dan emas hasil curian tersebut sebagian sudah dibelikan sepeda motor.

Barang bukti sudah diamankan seperti 1 lembar kuitansi pembelian emas, gelang emas dan sisa uang tunai senilai Rp 10.800.000.

Baca juga: Nekat, Pria Ini Curi Motor di Siang Bolong Sambil Gendong Balita Perempuan, Aksinya Terekam CCTV

"Saat dipertemukan antara tersangka dan korban ternyata saling mengenal karena berasal dari kampung yang sama."

"Jadi, saat ini, keluarga tersangka dan korban telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," papar Zain.

Zain pun menyampaikan, pihaknya menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu apakah tindak pidana yang terjadi memenuhi syarat sesuai Perpol 8 tahun 2021 untuk dapat diselesaikan dengan mekanisme restoratif justice.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Beraksi Siang Bolong Curi Emas dan Uang di Rumah Kosong, Pelaku dan Korban Ternyata Saling Kenal

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved