Breaking News

Oknum Polisi di Sumsel Pemilik Lahan Gudang BBM Ilegal Ditahan, Terungkap Usai Terjadi Kebakaran

Aipda S, anggota Jatanras Polda Sumatera Selatan, ditahan atas dugaan perbuatan kriminal menyewakan lahan untuk mengepul minyak.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
Ilustrasi kebakaran. Aipda S, anggota Jatanras Polda Sumatera Selatan, ditahan atas dugaan perbuatan kriminal menyewakan lahan untuk mengepul minyak. 

TRIBUNBANTEN.COM - Aipda S, anggota Jatanras Polda Sumatera Selatan, ditahan atas dugaan perbuatan kriminal menyewakan lahan untuk mengepul minyak.

Aipda S menyewakan lahan ke seseorang bernama Baron untuk menampung BBM jenis solar.

"Lahannya memang milik anggota polisi namun disewakan kepada orang lain untuk mengepul minyak,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Tri Wahyudi.

Baca juga: VIRAL Penjual Nasi Goreng Seret Pembeli ke Polisi, Gegara Protes Harga

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, penahanan Aipda S ini setelah sebelumnya, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.

Hasilnya, ia pun dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik dan harus ditahan selama 30 hari ke depan sejak Sabtu (24/9/2022).

“Kami menyampaikan perkembangan kebakaran kemarin, bahwa Aipda S selaku pemilik lahan sudah kami tahan,” kata Ngajib, Sabtu.

Ngajib mengungkapkan, mereka tak hanya menangkap Aipda Safrudin.

Namun, seorang sopir mobil inisial S yang berasal dari salah satu perusahaan juga ikut ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan, lokasi itu dijadikan tempat penampungan BBM jenis solar yang didapatkan dari mobil tangki yang melintas.

Solar itu kemudian ditampung untuk kembali dijual dengan harga yang tinggi.

Sehingga, lokasi itu sering disebut sebagai tempat “kencing” mobil tangki.

“Dalam sehari mereka mendapatkan 200 liter solar,”jelas Ngajib.

Ngajib menjelaskan bahwa Aipda S melanggar Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang diatur dalam Peraturan Kepolisian 7 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.

Baca juga: Viral Dialog Menhan Prabowo & Mahasiswi Unhan Anak Pedagang Bakso: Bapakmu Hebat, Kamu Harus Sungkem

Aipda S yang berstatus sebagai tahanan, ditahan di tempat khusus selama penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Sumsel.

"Dia ditahan terkait pemeriksaan terkait kode etik profesi Polri," ucapnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved