Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap, Warga Purworejo Gelar Syukuran: Sajian Adat Jawa

Sejumlah warga Kabupaten Purworejo menyambut suka cita penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Editor: Glery Lazuardi
(KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO)
Ratusan warga terdampak pembangunan Bendungan Bener Kabupaten Purworejo menggelar acara tasyakuran atas tertangkapnya Hakim Agung Sudrajat Dimyati di lokasi pembangunan Bendungan Bendungan Bener, tepatnya di Desa Nglaris Kecamatan Bener, hari ini, Rabu (28/9/2022). 

TRIBUNBANTEN.COM - Sejumlah warga Kabupaten Purworejo menyambut suka cita penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Mereka menggelar acara syukuran di lokasi pembangunan Bendungan Bener di Desa Nglaris, Kecamatan Bener pada Rabu (28/9/2022).

Baniyati (42), warga terdampak bendungan mengatakan mengatakan, kegiatan syukuran ini diselenggarakan inisiatif dari masyarakat yang merasa dizalimi oleh pemerintah.

Ia menyebut warga yang sudah kooperatif mendukung program pembangunan bendungan justru belum dibayarkan ganti ruginya hingga saat ini.

Baca juga: KPK Jerat Koruptor, Emak-emak di Lumajang Gelar Spanduk: Minta Firli Bahuri Maju Pilpres 2024

“Tanah kami sudah kami relakan untuk kepentingan negara. Dulu mau diberikan ganti rugi yang tidak manusiawi. Kemudian kami upaya hukum, menang di Pengadilan Negeri Purworejo dan menang di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Namun pemerintah melakukan kasasi, dan yang hakim yang menangani adalah Pak Sudrajad Dimyati, kami dikalahkan,” katanya.

Warga lain, Sunarti (39) mengaku, warga membuat sajian tasyakuran, di antaranya dengan membuat ayam ingkung lengkap dengan sayur mayur dan buah-buahan, khas sesaji syukuran menurut adat jawa.

Menurut Sunarti, tertangkapnya Hakim Agung Sudrajad Dimyati merupakan kuasa dari Tuhan atas perbuatan pejabat yang menyengsarakan masyarakat.

“Kami sengsara, sudah berjuang, sudah ikhlas tanah kami diambil untuk kepentingan negara tetapi diperlakukan seperti ini. Kami harus seperti pengemis untuk mendapatkan hak kami. Kami bersyukur sekali, Hakim yang mengalahkan kasasi kami ditangkap KPK,” katanya.

Update operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap seorang Hakim Agung.

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Selain Hakim Agung Sudrajad Dimyati ada 9 orang lainnya dijadikan tersangka oleh KPK. Sehingga total 10 orang tersangka.

Sudrajad diduga menerima suap agar mengondisikan putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana.

"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: Febri Diansyah, Eks Jubir KPK Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo: Saya Dampingi Secara Objektif

Sembilan orang lainnya yang dimaksud Firli antara lain Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu; dua PNS Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua PNS MA, Redi dan Albasri.

Mereka dijerat sebagai tersangka penerima suap bersama dengan Sudrajad.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved