Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap, Warga Purworejo Gelar Syukuran: Sajian Adat Jawa
Sejumlah warga Kabupaten Purworejo menyambut suka cita penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Sebagai pemberi, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara sebagai penerima, Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Belum lama ini, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dari panitia pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan bendungan.
Hal itu membuat tuntutan masyarakat yang terdampak Bendungan Bener untuk menaikkan harga tanah dan tanam tumbuh akhirnya kalah di tingkat kasasi, dan salah satu hakim yang menanganinya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati.
Padahal pada tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tuntutan warga tersebut sudah menang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tertangkap KPK, Ratusan Warga Purworejo Gelar Syukuran"
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BERITA OTT KPK: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Kasus Suap, Total 10 Orang Tersangka

NEWS OTT KPK: Supreme Court Justice Sudrajad Dimyati Becomes Suspect in Bribery Case, Total 10 Suspects