Terancam Dipenjara 15 Tahun usai Smackdown & Cekik Lesti Kejora, Karier Rizky Billar Bakal Hancur?

Lesti Kejora menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya, Rizky Billar yang emosi setelah ketahuan selingkuh.

YouTube Leslar Entertainment
Nasib Rizky Billar usai dilaporkan Lesti Kejora atas kasud dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 

TRIBUNBANTEN.COM - Lesti Kejora menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya, Rizky Billar yang emosi setelah ketahuan selingkuh.

Lantas bagaimana nasib Rizky Billar ke depannya? Apakah kariernya akan hancur lantaran harus mendekam di penjara? 

Seperti diketahui, Lesti Kejora telah melaporkan Rizky Billar ke polisi atas dugaan kasus KDRT .

Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi pelaku tindakan pidana tersebut bisa terancam maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," kata Nurma Dewi di kantornya, Kamis (29/9/2022).

Lebih lanjut menurut Nurma Dewi, Lesti Kejora telah menjalani proses visum untuk diberikan sebagai bukti kepada penyidik.

"Semalam, kita harus visum dulu. Jadi untuk laporan kasus ini wajib untuk visum," ucap Nurma.

Baca juga: Tangis Inul Daratista Pecah Dengar Kabar Lesti Kejora Jadi Korban KDRT Billar, Pilih Tak Ikut Campur

Polres Metro Jakarta Selatan juga telah menerima laporan dari Lesti Kejora bersama kuasa hukumnya pada Rabu (28/8/2022) malam.

"Jadi untuk saudari L (Lesti Kejora) semalam mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus yang dialami. Menurut beliau adalah KDRT," tutur Nurma.

Hingga kini Tribunnews masih berusaha mendapatkan konfirmasi langsung dari Lesti Kejora maupun Rizky Billar terkait adanya dugaan KDRT tersebut.

Pesinetron Rizky Billar rencananya akan segera dipanggil penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Pemanggilan tersebut buntut istrinya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar Pada Rabu (28/9/2022) malam. 

Kendati begitu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi belum membeberkan cma detail terkait kronologi kejadian KDRT keduanya.

"Untuk itu nanti kita dalami dulu," kata Nurma Dewi di kantornya, Kamis (29/9/2022). 

Kendati begitu, Nurma membeberkan bahwa penyidik bakal memanggil ayah satu anak itu selaku terlapor. Begitupun saksi-saksi yang nantinya akan dihadirkan. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved