BKD Provinsi Banten Lakukan Uji Publik Data Non ASN, Cek Namamu Sekarang
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten melakukan uji publik hasil pendataan Non ASN di lingkungan Provinsi Banten, Rabu (5/10/2022).
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Kabid Pembinaan dan Data Kepegawaian BKD Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman
Mereka dapat melakukan sanggahan dengan melampirkan dokumen yang mereka miliki, ke website resmi BKN dan BKD.
Kedua, sanggahan bisa dilakukan oleh masyarakat umum.
"Kalau ada yang merasa ada dugaan tidak benar, ketidak sesuaian itu bisa melakukan sanggahan," katanya.
Tentunya sanggahan yang dilakukan harus disertai dengan dokumen yang benar.
Masa sanggahan selama uji publik dilakukan sampai dengan lima hari kerja.
"Setelah lima hari masa uji publik, kita akan melakukan verifikasi dan validasi," ungkapnya.
