6 Tersangka Pengoplos Tabung Elpiji Bersubsidi di Cilegon Ditangkap Polisi

Enam tersangka pengoplos tabung gas elpiji bersubsidi di Cilegon ditangkap Unit Reskrim Polsek Ciwandan.

Tayang:
Penulis: Sopian Sauri | Editor: Abdul Rosid
Sopian Sauri/TribunBanten.com
Enam tersangka pengoplos tabung gas elpiji bersubsidi di Cilegon ditangkap Unit Reskrim Polsek Ciwandan. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Sopian Sauri

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Enam tersangka pengoplos tabung gas elpiji bersubsidi di Cilegon ditangkap Unit Reskrim Polsek Ciwandan.

Penangkapan 6 tersangka pengoplos tabung gas elpiji bersubsidi terjadi di Lingkungan Gelereng, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon pada 24 September 2022 lalu, sekira pukul 11.00 WIB.

Keenam tersangka pengoplos tabung gas elpiji bersubsidi berinisial JS, HS, FS, OT, HS, dan CPN.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBanten.com, dalam penangkapan tersebut polisi berhasil menyita sebanyak 280 tabung elpiji bersubsidi berukuran 3 kilogram, 70 tabung elpiji berukuran 12 kilogram, 50 pipa besi, 2 losbak carry, dan 43 tutup segel tabung 3 kilogram.

Baca juga: Air Minum Galon Aqua Palsu Beredar di Kota Cilegon dan Serang, Pelaku Produksi 2.500 Galon per Bulan

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat adanya aktivitas yang mencurigakan yang diterima oleh personil Bhabimkamtibmas Polsek Ciwandan.

Setalah itu, jajaran Polres Cilegon berserta Bhabimkamtibmas Polsek Ciwandan melakukan penyelidikan.

Selang dua hari, pihaknya langsung menangkap sebanyak 6 orang yang sedang melakukan aksi pengoplosan.

"Setelah melakukan upaya penyelidikan selama 2 hari, dipastikan teryata benar di lokasi tersebut sedang ada kegiatan memindahkan isi tabung 3 kg, ke tabung 12 kg,” ujarnya, kepada awak media, di kantor Polsek Ciwandan. Kami (6/10/2022).

Sementara, Kapolsek Ciwandan Kompol Rifki Seftirian Yusuf mengatakan penangkapan dilakukan saat pelaku tengah melakukan penyuntikan atau pengoplosan.

"Jadi tertangkap tengah melakukan tindak pidana tersebut," kata Kapolsek Ciwandan.

Menurutnya di lokasi, awalnya petugas mengamankan 5 orang pelaku, setalah dilakukan pengembangan bertambah menjadi 6 pelaku.

Dirinya mengatakan akan mengembangkan kasusu ini guna mengungkap tersangka lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

"Terakhir kita amankan menjadi 6 orang, kasus ini menjadi atensi karena menjadi perhatian pemerintah," pungkasnya

"Sudah kami amankan barang bukti dan tersangkanya, selanjutnya kami akan lengkapkan berkas dan menyerahkannya ke kejari Cilegon untuk disidangkan,” tambahnya.

htfdhgtndfgn
Press conference kasus pengoplos tabung gas elpiji bersubsidi di Cilegon

Ditempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Ciwandan AKP Bate'e menerangkan, aksi yang dilakukan keenam pelaku tersebut baru berlangsung dua hari di Kota Cilegon.

"Baru dua hari, karena (mereka) melakukannya pindah-pindah," ungkapnya.

Dalam melakukan usahanya itu, para pelaku membeli tabung gas tersebut di wilayah DKI Jakarta, da akan dijual dengan seharga Rp250 ribu.

"Membali gas 3 kilogram dari Jakarta, dengan modal Rp80 ribu dan dijual menjadi Rp250 ribu" jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku diancan dengan pasal berlapis, pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan ancaman 6 tahun penjara, dan pasal 62 Jo Pasal 8 Huru (b) dan (c) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved